Politik
MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Wajib Diubah Sebelum Pemilu 2029
Kaltimtoday.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan bahwa PT 4 persen wajib diubah sebelum Pemilu 2029.
Meskipun demikian, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau PT 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Putusan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa, MK menyerahkan perubahan PT kepada pembentuk UU atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Namun, perubahan tersebut harus mempertimbangkan lima poin penting, termasuk desain yang berkelanjutan dan menjaga proporsionalitas sistem Pemilu. Perubahan ini juga harus memperhatikan penyederhanaan partai politik serta harus diselesaikan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai.
Saldi Isra menekankan bahwa proses perubahan ini harus melibatkan berbagai pihak yang peduli terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum, termasuk partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR. Dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna, perubahan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih baik dalam sistem demokrasi di Indonesia.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- MK Perkuat Perlindungan Konsumen di Belanja Online, Penipuan Transaksi Digital Bisa Dipidana
- DPR Bersikeras Masukkan Aturan Polisi Aktif di Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
- Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Pemerintah Patuh Putusan MK
- MK Tolak Gugatan Penghapusan Kolom Agama di KTP dan KK, Ini Alasannya
- MK Putuskan Sidrap Tetap di Kutim, Agus Haris Sebut Peluang Masih Terbuka di DPR RI







