Daerah

Parkir Berlangganan Samarinda Hanya Sasar Tepi Jalan, Dishub: Rumah Sakit dan Mall Tidak Termasuk

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 16 Maret 2026 21:53
Parkir Berlangganan Samarinda Hanya Sasar Tepi Jalan, Dishub: Rumah Sakit dan Mall Tidak Termasuk
Salah satu lokasi implementasi program parkir berlangganan, tepatnya di Kawasan Citra Niaga. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan Kota Samarinda masih terus mematangkan rencana implementasi sistem parkir berlangganan secara masif yang ditargetkan mulai berjalan penuh pada 2026. 

Melalui skema ini, Pemerintah Kota Samarinda berupaya menghapuskan transaksi tunai di tepi jalan umum agar masyarakat tidak lagi perlu membayar kepada juru parkir setiap kali memarkirkan kendaraannya. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi intensif untuk memastikan seluruh aspek teknis siap sebelum diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Samarinda.

Manalu menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk menentukan jadwal pasti peluncuran program ini.

"Jadi yang mau kita rapatkan itu terkait dengan proses kesiapan kita termasuk jadwal (peluncuran). Misalnya dari (aspek) kartu parkir berlangganannya, titik-titik parkirnya, yang mana yang masif dilaksanakan di seluruh kota Samarinda, kemudian kesiapan sistem," jelas Manalu. 

Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah mewujudkan ketertiban di mana tidak ada lagi pembayaran langsung kepada juru parkir di lapangan. Nantinya, sekitar 170 titik parkir di tepi jalan akan menjadi sasaran utama program tersebut.

Para juru parkir yang selama ini memungut biaya akan dialihkan fungsinya menjadi petugas binaan yang bertugas menata arus keluar-masuk kendaraan. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan insentif dari pemerintah sebagai bentuk kompensasi atas hilangnya pendapatan dari pungutan langsung.

"Jukir-jukir itu akan kita mekanismekan dengan metode insentif sebagai binaan. Jadi mereka hanya khusus untuk mengatur masuk-keluar menata parkir. Jadi tidak ada lagi pembayaran parkir di tepi jalan," ungkap Manalu.

Dalam implementasinya, setiap satu unit kendaraan akan diwajibkan memiliki satu kartu parkir berlangganan yang berbasis teknologi RFID atau Radio Frequency Identification. Kartu ini memuat informasi lengkap mulai dari identitas pemilik, nomor plat kendaraan, jenis kendaraan, hingga foto fisik pemilik dan kendaraannya guna mencegah penyalahgunaan di lapangan. 

Manalu menegaskan bahwa penggunaan satu kartu untuk satu kendaraan ini dipilih demi akurasi data dan efisiensi pengawasan.

"Satu kendaraan satu kartu. Tiap masa berlangganan habis akan ada pembaruan kartu termasuk stiker," tegasnya.

Terkait besaran biaya, Dishub mematok tarif sebesar Rp 400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp 1 juta per tahun untuk roda empat. Meski dibayar sekaligus di awal, Manalu menilai angka tersebut jauh lebih ekonomis jika diakumulasikan secara harian, yakni hanya sekitar Rp 1.300 untuk motor dan Rp 2.700 untuk mobil. 

Menurutnya, sistem tahunan jauh lebih efisien dibandingkan pembayaran berkala atau bulanan yang menuntut proses administrasi berulang. "Kalau pembayarannya bulanan, maka tiap bulan kita harus cetak sticker, cetak kartu. Makanya lebih bagus kita cetak dalam jangka setahun supaya pembayaran juga jadi lebih murah. Berat di awal tapi secara waktu kita juga lebih efisien," imbuhnya.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa cakupan parkir berlangganan ini memiliki batasan wilayah operasional yang spesifik. Fasilitas ini hanya dapat digunakan pada titik-titik parkir yang berada di tepi jalan umum dan sama sekali tidak mencakup area parkir khusus yang sudah memiliki sistem mandiri. 

Hal ini berarti lokasi rumah sakit hingga pusat perbelanjaan seperti mal hingga Pasar Pagi yang telah menerapkan sistem parkir mandiri tetap akan memberlakukan tarif normal di luar skema berlangganan ini. "Sekali lagi parkir itu hanya berlaku di tepi jalan, tidak berlaku di parkir-parkir khusus seperti mall, rumah sakit dan lain-lain," kata Manalu menekankan.

Bagi warga yang ingin bergabung, proses pendaftaran nantinya akan dilakukan secara daring melalui situs web resmi yang tengah disiapkan oleh pihak Dishub. Saat ini, kesiapan aplikasi pendaftaran menjadi prioritas pengecekan agar saat peluncuran nanti masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah tanpa kendala teknis. 

"Nanti pendaftaran di website. Makanya tadi itu wali kota memastikan apakah aplikasi pendaftaran sudah siap. Kemudian yang kedua kartunya sudah siap, stickernya sudah siap," pungkas Manalu.

[RWT]



Berita Lainnya