Advertorial
Pembangunan Kukar Gunakan Skala Prioritas, Musrenbang Jadi Acuan Utama Tentukan Proyek Daerah
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan seluruh proyek pembangunan daerah dijalankan berdasarkan skala prioritas. Proses ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga kabupaten.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Rudy Suryadinata, menjelaskan bahwa pembangunan daerah harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan masyarakat. Tak semua usulan bisa langsung direalisasikan dalam satu waktu.
“Setiap tahun banyak usulan masuk dari masyarakat, tapi semua harus kita pilah sesuai urgensi dan manfaatnya. Prinsipnya, pembangunan harus tepat sasaran,” jelasnya.
Menurut Rudy, proyek infrastruktur di Kukar tak hanya berfokus pada jalan. Ada juga kegiatan lain seperti perbaikan irigasi pertanian, pengendalian banjir, hingga penyediaan sarana dasar bagi kawasan permukiman. Semua sektor tersebut masuk dalam daftar prioritas pembangunan daerah.
“Pembangunan daerah itu luas, bukan hanya jalan. Ada juga infrastruktur pertanian dan upaya mengatasi banjir yang terus kita kerjakan,” tambahnya.
Ia mengingatkan, masyarakat perlu memahami bahwa proses pembangunan membutuhkan waktu dan perencanaan matang. Pemerintah, kata Rudy, tidak bisa memaksakan semua proyek berjalan bersamaan karena harus menyesuaikan kondisi anggaran.
“Kami berharap masyarakat bersabar. Semua usulan pasti dipertimbangkan, tapi pelaksanaannya dilakukan bertahap supaya hasilnya benar-benar optimal,” tutupnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Related Posts
- Distransnaker Kukar Siapkan Alternatif bagi Pekerja Terdampak PHK Tambang
- Warga Loa Bakung Tegaskan SHM Harga Mati, Tolak Perpanjangan HGB Meski Ada Keringanan Biaya
- Komisi IV DPRD Bakal Evaluasi Strategi Pendidikan Samarinda Jelang APBD 2027
- Pemkab Kukar Tahan Realisasi Sejumlah Proyek, Dana Transfer Baru Sentuh 23 Persen
- Panduan Menghitung Upah Lembur Libur Nasional untuk Sistem 5 Hari dan 6 Hari Kerja









