PPU
Pemkab PPU Bakal Terapkan Skema Tunjangan Kinerja ASN pada 2022
Kaltimtoday.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan menerapkan skema Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2022 mendatang. Hal itu akan mengubah skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini diterapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin menyampaikan, pemberian Tukin ASN tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru. Termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pihaknya kini telah menyiapkan dokumen untuk merevisi peraturan bupati (Perbup) nomor 23/2018.
“Sesuai arahan pemerintah pusat. Secepatnya kami selesaikan,” terangnya.
Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Tukin tersebut melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki oleh ASN.
Pegawai akan menerima Tukin penuh jika tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Jika tugas yang dilaksanakan tidak menyeluruh, maka Tukin yang didapatkannya akan fluktuatif.
Baca Juga: Resmi Cair Mulai Hari Ini, Simak Aturan dan Komponen Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan 2026
View this post on Instagram
“Masih kami rumuskan, nantinya besaran Tukin sesuai kelas jabatan melalui capaian prestasi dan beban kerja,”lanjutnya.
Sementara itu, Anggota DPRD PPU fraksi Gerindra, Abd Rahman Wahid mendukung rencana itu.
“Kalau diubah ke Tukin saya sangat sepakat. Karena Tukin itu sifatnya riil dan tergantung dari kinerja para ASN. Saya rasa ini lebih adil dibandingkan TPP yang berlaku selama ini,” jelas Wahid.
Dirinya berpendapat, Tukin akan membuat ASN di lingkungan Pemkab PPU meningkatkan kinerjanya. Sebagaimana diketahui, jika kinerja ASN meningkat maka Tukin yang diterima juga akan semakin besar.
“Cara itu juga sebagai upaya pemerintah memaksimalkan tugas pokok dan fungsi ASN. Bisa jadi dengan berganti Tukin, para pegawai berlomba-lomba untuk meningkatkan kinerjanya,” tuturnya.
[ALF | NON]
Related Posts
- WFH ASN di Kukar Tiap Jumat, Surat Edaran Tunggu Tanda Tangan Bupati
- Pemkab Kukar Segera Terapkan WFH ASN Tiap Jumat
- Menaker Terbitkan SE WFH bagi Karyawan Swasta dan BUMN, Berlaku Seminggu Sekali
- Pemprov Kaltim Tegaskan Sanksi WFA: ASN Langgar Absensi Dipotong TPP 1 Persen per Hari
- Ketua DPRD Berau Tolak Wacana WFH ASN Tiap Jumat: Ganggu Layanan Publik!









