Daerah

Masih Digodok, Kinerja ASN Samarinda Bakal Dipantau Lewat SPBE selama WFH

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 07 April 2026 19:51
Masih Digodok, Kinerja ASN Samarinda Bakal Dipantau Lewat SPBE selama WFH
Ilustrasi pelayanan publik oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda saat ini tengah mematangkan rencana pemberlakuan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan balai kota.

Kebijakan yang diproyeksikan berlaku setiap hari Jumat tersebut hingga kini masih berada di meja pembahasan dan menanti keputusan final dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. 

Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (7/4/2026), Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menekankan bahwa skema ini bukan bertujuan memberikan tambahan hari libur bagi pegawai. Sebaliknya, langkah ini merupakan bagian dari transformasi pola kerja agar lebih fleksibel namun tetap berbasis pada hasil kerja yang nyata.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dadi Herjuni, mengungkapkan bahwa draf kebijakan tersebut masih memerlukan peninjauan lebih lanjut dalam rapat mendatang bersama wali kota. 

Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran masih menunggu arahan teknis agar kebijakan ini benar-benar matang sebelum diimplementasikan.

“Masih mau dibahas kembali bersama wali kota. Rencana, besok rapatnya. Jadi menunggu kembali keputusan dari wali kota ya,” ungkap Dadi.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius dalam pembahasan ini adalah mekanisme pengawasan dan pembinaan para pegawai selama masa WFH. 

Pemkot Samarinda berencana mengintegrasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna memastikan kedisiplinan dan kinerja ASN tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor. Dadi menjelaskan bahwa penggunaan teknologi menjadi kunci utama agar pelayanan publik kepada masyarakat tidak mengalami penurunan kualitas.

“Pastinya kalau disetujui wali kota maka akan diterapkan kebijakan SPBE dalam pengawasan dan pembinaan ASN-nya, pola efisiensi yang bisa diterapkan tanpa mengurangi esensi pelayanan publik,” jelas Dadi.

Rencana pemangkasan jam kerja tatap muka ini secara regulasi mengacu pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur kombinasi sistem kerja dari kantor dan rumah. 

Selain memberikan fleksibilitas, kebijakan ini diharapkan mampu memicu percepatan digitalisasi di internal pemerintahan serta mengoptimalkan efisiensi anggaran operasional.

Jika nantinya restu dari wali kota telah dikantongi, kebijakan WFH ini akan segera dituangkan dalam surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan bagi seluruh perangkat daerah. 

Dadi menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus menunggu instruksi lanjutan mengenai detail kebijakan yang akan diambil oleh kepala daerah. “Sementara kami juga menunggu arahan kebijakan dari wali kota seperti apa yang akan diambil,” pungkasnya.

 [RWT]



Berita Lainnya