Kaltim
Pemprov Kaltim Sudah Menang di PTTUN, Yayasan Melati Terancam Pidana Penyerobotan Lahan Jika Terus Menduduki SMAN 10
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Sengketa panjang pengelolaan aset Kampus SMAN 10 Samarinda di Jalan H.A.M.M. Rifaddin kini memasuki fase penegakan hukum serius. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Banjarmasin sudah resmi mengeluarkan putusan banding yang menguatkan kemenangan mutlak Pemprov Kaltim atas Yayasan Melati.
Dalam Putusan Banding Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (9/4/2026), Majelis Hakim PT.TUN Banjarmasin secara tegas menguatkan Putusan PTUN Samarinda Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD. Putusan ini mengesahkan langkah Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dalam mengamankan kembali aset Kampus A sebagai tindakan sah secara hukum.
Gunawan, mewakili kepala Disdikbud Kaltim kepada Kaltimtoday.co, menegaskan bahwa langkah persuasif pemerintah telah mencapai batas akhir. Ia menyatakan kemenangan hukum di tingkat banding ini menjadi bukti bahwa Yayasan Melati telah kehilangan legitimasi atas lahan negara seluas 12,2 hektare di wilayah yang disengketakan tersebut.
"Hukum sudah memberikan ketetapan yang final. Sekarang, tidak ada lagi ruang untuk perlawanan di luar jalur hukum yang benar," ujar Gunawan, Sabtu (12/4/2026).
Gunawan memperingatkan bahwa setiap aktivitas dan pendudukan fisik yang masih dilakukan Yayasan Melati di atas lahan SMAN 10 berpotensi masuk dalam kategori tindakan kriminal murni. Menurutnya, keputusan ini otomatis mengaktifkan konsekuensi hukum pidana bagi siapa pun yang bersikeras bertahan.
"Pendudukan aset ini sekarang menjadi objek tindak pidana penyerobotan lahan negara. Kami akan memfasilitasi penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara," katanya dengan nada tegas.
Pihaknya memandang penggunaan fasilitas yang dibangun dari dana APBD dan APBN untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi telah menciptakan potensi kerugian keuangan daerah yang besar. Gunawan menyebut, pihaknya berpeluang meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia meminta pihak Yayasan Melati segera mengosongkan aset tersebut sebelum langkah penegakan hukum lebih tegas dilakukan. Langkah ini diambil karena SMAN 10 Samarinda telah ditetapkan sebagai "Sekolah Garuda Transformasi" yang menjadi ikon pendidikan unggulan di Kaltim.
"SMAN 10 adalah milik rakyat Kaltim. Kami pastikan Kampus A akan segera dibersihkan dari segala bentuk penguasaan ilegal agar Sekolah Garuda Transformasi dapat berjalan tanpa gangguan," tambah Gunawan.
Sebagai informasi, konflik Pemprov Kaltim dan Yayasan Melati ini berawal dari pemberian izin pinjam pakai lahan negara pada tahun 1994 khusus untuk SMA Negeri. Namun, terjadi penyimpangan fungsi dengan berdirinya unit pendidikan swasta milik yayasan di lahan yang sama hingga memicu pencabutan izin oleh Gubernur pada 2014.
Keputusan pencabutan tersebut telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung pada 2017. Puncaknya, pada 2023, Mahkamah Agung kembali memerintahkan agar SMAN 10 dikembalikan ke Kampus A, yang kini diperkuat kembali oleh putusan PT.TUN Banjarmasin.
Di sisi lain, Yayasan Melati memilih mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh kepastian status bangunan pendidikan yang kini dipersoalkan. Ketua Pengurus Yayasan Melati, Ida Farida, menilai penguasaan lahan oleh negara tidak serta-merta berarti kepemilikan atas bangunan di atasnya.
Ida menyebut terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Menurutnya, putusan tersebut hanya berkaitan dengan aspek administratif mengenai Hak Pakai tanah, bukan memutuskan kepemilikan aset bangunan.
"Putusan tersebut menguji keabsahan administrasi terkait Hak Pakai tanah. Itu tidak pernah menetapkan siapa pemilik bangunan. Jika putusan administratif dijadikan dasar penguasaan aset, maka itu merupakan penafsiran yang keliru," ujar Ida Farida.
Ida juga mengkritik tindakan di lapangan yang dinilai mengganggu aktivitas pendidikan dan meminta proses sengketa tidak berdampak pada siswa. Ia berharap tidak ada upaya pembongkaran fasilitas yang tengah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Kuasa Hukum Yayasan Melati, Rusdiono, menjelaskan bahwa sejak 1994 telah ada pembagian peran di mana pemerintah menyediakan lahan, sementara pembangunan fasilitas dilakukan oleh yayasan. Ia menegaskan saat ini pihaknya tengah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Samarinda.
"Kami memilih jalur hukum karena menghormati prinsip negara hukum. Namun sangat disayangkan ketika proses gugatan masih berjalan, justru terjadi upaya penguasaan fisik yang berujung pada kerusakan fasilitas," jelas Rusdiono.
Rusdiono menambahkan, dugaan perusakan tersebut telah dilaporkan ke Polres Samarinda. Sementara itu, Pengawas Yayasan Melati yang juga Anggota DPR RI, Syafruddin, meminta pemerintah daerah lebih menghargai kontribusi lembaga swasta dalam dunia pendidikan.
"Ini bukan persoalan adu kekuatan. Selama puluhan tahun swasta ikut berperan dalam mencerdaskan masyarakat. Pemerintah seharusnya melihat kontribusi itu secara objektif," tutur Syafruddin.
Syafruddin menyatakan akan mengawal persoalan ini dan berencana menyampaikannya di Komisi X DPR RI agar terbuka ruang mediasi yang lebih konstruktif. Yayasan Melati menegaskan akan tetap menempuh proses hukum hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
[TOS]
Related Posts
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi









