Daerah
Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi di Sidang Suap IUP, Minta Dakwaan terhadap Terdakwa Dibatalkan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang dugaan kasus suap perpanjangan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda. Eksepsi diajukan dengan alasan dakwaan dinilai mengandung cacat formil maupun materiil.
Penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusniato, mengatakan surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas peran kliennya dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan. Menurutnya, sejumlah unsur penting justru tidak dijelaskan secara rinci oleh jaksa.
“Pokoknya kami mengajukan eksepsi karena surat dakwaan tidak menguraikan bagaimana peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Hendrik kepada awak media usai persidangan, Kamis (5/2/2026).
Salah satu poin yang disoroti adalah dakwaan jaksa yang menyebut almarhum Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur memiliki kewenangan untuk membuat peraturan teknis di bidang pertambangan. Hendrik menilai pernyataan tersebut keliru karena kewenangan penyusunan peraturan teknis berada pada Dinas Pertambangan.
“Menurut ketentuan yang berlaku, yang berwenang membuat peraturan teknis adalah dinas terkait, bukan gubernur. Sehingga dakwaan yang menyatakan seolah-olah gubernur memiliki kewenangan itu adalah keliru,” tegasnya.
Selain itu, Hendrik menilai jaksa tidak menjelaskan adanya hubungan atau kerja sama antara terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dengan almarhum Awang Faroek sebagaimana unsur penyertaan dalam Pasal 20 Kitab Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Harus ada kesamaan niat atau kerja sama yang nyata. Kesepakatan apa, perintah apa, itu semua tidak diuraikan. Tiba-tiba terdakwa dianggap terlibat hanya karena memiliki hubungan keluarga, dan itu tidak dibenarkan dalam hukum pidana,” katanya.
Poin lain yang menjadi dasar eksepsi adalah penerapan pasal gratifikasi terhadap terdakwa. Hendrik menegaskan bahwa kliennya bukan pegawai negeri, penyelenggara negara, maupun pejabat negara, yang merupakan subjek hukum dalam delik gratifikasi.
“Gratifikasi itu delik khusus. Subjeknya harus pegawai negeri atau pejabat negara. Terdakwa ini bukan bagian dari itu, sehingga tidak tepat jika diposisikan sebagai penerima gratifikasi,” ujarnya.
Ia juga menilai jaksa tidak menjelaskan secara jelas alur penerimaan uang yang disebutkan dalam dakwaan, termasuk bentuk, asal, hingga mekanisme penyerahan uang yang disebut berdenominasi dolar Singapura.
“Tidak dijelaskan bagaimana uang itu ditransaksikan, bagaimana diserahkan, dan bagaimana sampai ke tangan gubernur. Padahal titik berat perkara ini seharusnya pada aliran uang tersebut, bukan pada terdakwa,” jelas Hendrik.
Atas dasar sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum serta membebaskan terdakwa dari dakwaan hukumnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
[RWT]
Related Posts
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa
- Distransnaker Kukar Siapkan Alternatif bagi Pekerja Terdampak PHK Tambang
- Kick Off Pemilihan Rektor Unmul 2026-2030, Panitia Ungkap Lima Bakal Calon Terpilih









