Advertorial
Program Seragam Gratis Belum Maksimal, Disdikbud Kaltim Minta Sekolah Tidak Persulit Siswa Baru
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur mengakui bahwa program Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim Rudy-Seno terkait seragam sekolah gratis SMA/SMK sederajat belum berjalan maksimal. Pihaknya meminta setiap sekolah untuk melakukan penyesuaian, dan tidak mempersulit peserta didik baru soal seragam tersebut.
Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin mengatakan bahwa soal anggaran seragam gratis pun sudah disiapkan. Namun, perlu disesuaikan dengan kebutuhan, lantaran anggaran tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak 2024, sebelum Rudy Mas'ud-Seno Aji menjabat.
"Kita menyesuaikan kondisi keuangan kita, intinya tahun ini masih belum maksimal, tahun 2026 insyaallah bisa kita maksimalkan," sebutnya.
Lebih lanjut, Armin mengimbau seluruh sekolah SMA/SMK sederajat, menyepakati penyesuaian seragam untuk peserta didik baru. Sebab, tahun ini pemprov belum bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan seragam gratis.
Ia menegaskan kepada seluruh sekolah, jangan sampai ada peserta didik baru tidak bisa mengikuti pembelajaran, lantaran belum mendapat seragam gratis dari pemerintah.
"Jangan sampai urusan pakaian seragam, membuat anak kesulitan sekolah. Kalau dia hanya punya satu seragam, itu dulu yang dipakai. Tidak harus tiap hari ganti-ganti, bisa saja dia pinjam dari saudara atau kakaknya, atau pakai seragam lama," tuturnya.
Sekolah SMA/SMK/SLB sederajat pun dilarang untuk memperjualbelikan seragam sekolah kepada para peserta didik. Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4/17701/Disdikbud.IIl yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.
Apabila terdapat satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan beri sanksi kepada sekolah yang menperjualbelikan seragam sekolah, ini larangan yang harus diikuti setiap sekolah," tutupnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla, 2 Di Antaranya Korporasi
- GoPay, DANA, atau ShopeePay: Dompet Digital Mana yang Paling Ringan buat Antre di Kasir?
- Soal Wacana Link Tax dan LMK Jurnalistik, Kemenkum Buka Suara Terkait Skema Royalti
- Srikandi PLN UIP KLT Gelar Pelatihan Menjahit Bagi Disabilitas dan Ibu Tunggal
- Klaster Logistik Disiapkan, BPBD Kaltim Targetkan Penyaluran Bantuan Bencana Tak Lebih dari 72 Jam








