Daerah

PT Kaltim Kabulkan Banding Kasus Kelompok Tani di Kutim, Vonis Penjara Diganti Pidana Pengawasan

Kaltim Today
23 April 2026 21:43
PT Kaltim Kabulkan Banding Kasus Kelompok Tani di Kutim, Vonis Penjara Diganti Pidana Pengawasan
Suasana di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda. Majelis Hakim PT Kaltim mengabulkan banding terdakwa dalam perkara nomor 138 dengan mengubah vonis penjara menjadi pidana pengawasan selama satu tahun.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur mengubah putusan Pengadilan Negeri Sangatta terkait perkara nomor 138. Hakim membatalkan vonis pidana penjara 5 bulan bagi para terdakwa dan menggantinya dengan pidana pengawasan selama satu tahun.

Dengan putusan banding tersebut, para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan di penjara. Namun, mereka diwajibkan berada dalam pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak mengulangi tindak pidana dalam periode tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa, Endik Wahyudi, menyatakan kliennya kini sudah bisa kembali beraktivitas secara normal. Meski menyambut baik putusan tersebut, Endik menyebut masih ada beberapa catatan kritis terkait konstruksi hukum perkara ini.

“Per hari ini terdakwa sudah bisa beraktivitas kembali, namun tetap dalam pengawasan selama satu tahun dan tidak boleh mengulangi tindak pidana,” ujar Endik dalam keterangannya di Samarinda, Kamis (23/4/2026).

Endik menilai perkara yang menjerat kliennya dari Kelompok Tim 37 Desa Cipta Graha, Kutai Timur ini seharusnya masuk ranah perdata. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berakar dari perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan warga yang diduga tidak terpenuhi hak-haknya.

Kliennya disebut melakukan pemanenan sawit secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidup karena hak mereka tidak dipenuhi perusahaan. Endik menegaskan tindakan tersebut sebenarnya diketahui dan sempat tidak dipermasalahkan oleh pihak perusahaan.

"Jika terjadi sengketa, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata. Pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium," tegasnya.

Selain substansi perkara, tim kuasa hukum menyoroti prosedur penanganan yang dinilai tidak konsisten. Peristiwa yang diduga terjadi pada April 2024 tersebut baru diproses secara hukum beberapa bulan kemudian.

Rentang waktu yang lama dalam proses hukum ini sempat dipertanyakan oleh hakim dalam persidangan. Hal tersebut menimbulkan keraguan apakah kasus ini masuk kategori tertangkap tangan atau bukan.

Endik juga menyoroti adanya perbedaan acuan hukum antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Ia menyebut Pengadilan Negeri Sangatta masih menggunakan ketentuan lama, sedangkan Pengadilan Tinggi mengacu pada aturan hukum yang baru.

Pihak kuasa hukum mengaku menghormati putusan Pengadilan Tinggi, meski harapan utamanya adalah vonis bebas atau lepas. Ke depan, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan termasuk rencana mengadukan perkara ini ke Komisi III DPR RI.

"Kami cukup lega karena klien tidak perlu menjalani hukuman penjara. Namun, kami akan lakukan kajian mendalam untuk mencari keadilan yang lebih komprehensif," pungkasnya.

[TOS]



Berita Lainnya