Kaltim
Rakor Sentra Kekayaan Intelektual, Balitbangda Kaltim Konsultasi dan Advokasi 52 Hak Cipta Hasil Riset
Kaltimtoday.co, Mataram - Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim telah melakukan konsultasi dan advokasi terhadap sekitar 52 Hak Cipta hasil riset/kajian yang selama ini belum didaftarkan.
Kegiatan tersebut dilakukan saat mengikuti Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual dengan tema “Komersialisasi Kekayaan Intelektual”, yang diselenggarakan oleh Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 5-6 Juli 2022.
Plt. Kepala Balitbangda Kaltim, Fitriansyah mengatakan, selain melakukan konsultasi dan advokasi, pihaknya juga berkonsultasi mengenai perpanjangan paten hasil riset terdahulu (Invensi Cratoxylum Sumatranum) milik Balitbangda Kaltim.
“Pada hari kedua acara diagendakan konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual bagi para peserta langsung kepada Ditjen KI Kemenkumham. Jadi kita konsultasikan 52 hak cipta hasil riset kita yang belum terdaftar sekaligus perpanjangan paten hasil riset terdahulu,” katanya.
Beberapa narasumber dihadirkan untuk memberikan wawasan dan kesadaran akan kekayaan intelektual yang banyak dihasilkan oleh lembaga penelitian, baik Balitbangda, perguruan tinggi, maupun sentra KI lainnya di seluruh Indonesia.
Kemudian di hari kedua, rakor tersebut mengagendakan konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual bagi para peserta langsung kepada Ditjen KI Kemenkumham.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dana CSR Lintas Sektor Bangun 505 Rumah Layak Huni untuk Warga Kaltim
- Hari Anak Nasional 2026, UNICEF Soroti Tantangan Kekerasan pada Anak di Indonesia
- Lapangan Tolak Peluru SKOI Perlu Revitalisasi, KONI Siapkan Latihan Atlet di Berau
- YLBHI Desak Presiden Cabut Perpres 111/2025 dan Hentikan Persekusi Minoritas Gender
- Aliansi Perempuan Indonesia Kecam Persekusi SOGIE, Desak Evaluasi Aturan Diskriminatif









