Daerah
Relawan Digigit Kobra, Panji Minta Damkar Siapkan Serum, Kemenkes: Itu Tugas Dokter
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kasus gigitan ular kobra yang menimpa relawan dan warga di Samarinda pada 28 dan 29 Maret 2026 memicu polemik terkait kecepatan akses Serum Anti Bisa Ular (SABU). Insiden ini membuka diskusi tajam antara praktisi lapangan dan otoritas kesehatan mengenai prosedur penanganan darurat di fasilitas kesehatan.
Ketua Info Taruna Samarinda, Joko Iswanto, menceritakan kronologi saat seorang relawan digigit kobra hitam ketika melakukan evakuasi di sebuah rumah. Meski jenis ular sudah teridentifikasi, rumah sakit setempat mengaku tidak memiliki stok serum dan harus menunggu izin Kementerian Kesehatan untuk mengaksesnya dari gudang farmasi.
"Rumah sakit bersedia meracik serum, namun harus menunggu izin dari Kementerian Kesehatan. Akibatnya, relawan yang menjadi korban harus mendapatkan perawatan intensif," ujar Joko.
Keterlambatan ini mendapat kritik keras dari presenter dan YouTuber Panji. Ia menilai birokrasi yang panjang sangat fatal bagi keselamatan korban karena adanya golden period dalam penanganan bisa ular. Panji mendorong agar instansi seperti Pemadam Kebakaran (Damkar) atau lembaga serupa dilengkapi dengan perangkat pertolongan pertama yang mencakup SABU.
"Sangat disayangkan mengingat gigitan ular berbisa perlu penanganan sesegera mungkin. Jika secara medis petugas non-nakes tidak bisa menyuntikkan, setidaknya serum itu sudah tersedia di lapangan untuk dibawa ke faskes terdekat," tegas Panji.
Namun, usulan tersebut ditentang keras oleh dr. Tri Maharani, Spesialis Toksinologi sekaligus Ketua Kajian Gigitan Hewan Berbisa Kemenkes. Ia menegaskan bahwa pemberian SABU adalah tindakan medis murni yang memerlukan pemeriksaan klinis dan laboratorium.
"Usulan Damkar diberi antivenom itu salah, karena itu adalah kompetensi medis. Pemberian harus melalui pemeriksaan oleh tenaga kesehatan. Tidak semua kasus butuh antivenom, hanya yang sudah masuk fase sistemik saja," jelas Tri Maharani.
Ia menambahkan bahwa peran Damkar sudah diatur secara jelas, yakni fokus pada evakuasi dan pemberian pertolongan pertama (first aid) yang benar, bukan menyimpan antivenom. Tri memperingatkan bahwa penyimpanan dan pemberian antivenom oleh pihak tidak berwenang justru berisiko fatal.
Tri juga menyoroti banyaknya kesalahan first aid di masyarakat yang justru mempercepat penyebaran bisa dari fase lokal ke sistemik. Menurutnya, sistem distribusi antivenom sebenarnya sudah berjalan sejak 2023, termasuk pengadaan hibah untuk spesies yang belum diproduksi di Indonesia.
[TOS]
Related Posts
- Rupiah Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, Mensesneg Sebut Pemerintah Terus Pantau dan Koordinasi Intensif
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- Bambang Soepriyadi Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim, Didukung 10 DPC
- Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV ABI
- HPKR Samarinda Soroti Lambannya Perizinan Reklame, Kendala Utama Disebut Ada di Aspek Teknis









