Nasional

RUU Polri Disahkan Menjadi UU, Habiburokhman Klaim Libatkan Puluhan RDPU dan Pakar Hukum

Network — Kaltim Today 09 Juni 2026 12:03
RUU Polri Disahkan Menjadi UU, Habiburokhman Klaim Libatkan Puluhan RDPU dan Pakar Hukum
Rapat paripurna DPR. (Humas Kementerian Sekretaris Negara)

Kaltimtoday.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum ketok palu persetujuan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terlebih dahulu naik ke mimbar sidang untuk menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan serta menyatakan kesepakatan tingkat I untuk membawa RUU Polri ke forum paripurna.

Dalam laporannya, Habiburokhman menegaskan bahwa proses penyusunan hingga pembahasan draf RUU Polri ini telah melewati mekanisme siber dan pelibatan partisipasi publik (meaningful participation) secara maksimal dari berbagai elemen.

“Pada saat penyusunan kita menggelar setidaknya 12 RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) untuk menerima masukan masyarakat terkait Undang-Undang Polri ini. Kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, dari universitas di 12 provinsi. Lalu kita mengundang 16 ahli, enam kelompok masyarakat, tiga kelompok mahasiswa,” kata Habiburokhman membeberkan kronologi pembahasan.

Lebih lanjut, legislator tersebut merinci bahwa pada tahap pembahasan intensif di Komisi III, pihaknya kembali menggelar 12 RDPU lanjutan guna menyerap aspirasi. Tak hanya itu, parlemen juga mengundang 16 pakar ilmu hukum, dua pakar ilmu kesehatan masyarakat, serta mengompilasi sedikitnya 124 dokumen masukan tertulis yang masuk ke meja legislasi terkait RUU Polri.

Usai pembacaan laporan komisi teknis tersebut selesai disampaikan, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang langsung melemparkan pertanyaan kuorum untuk meminta persetujuan dari seluruh anggota fraksi yang hadir di ruang sidang.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada forum.

“Setuju,” jawab para anggota fraksi secara serentak di ruang rapat paripurna.

Mendengar kesepakatan bulat tersebut, Dasco langsung mengetuk palu sidang sebanyak satu kali sebagai tanda legitimasi bahwa RUU Polri telah resmi diadopsi menjadi undang-undang baru yang mengikat.

Sesaat setelah pengetokan palu, Dasco kemudian mempersilakan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk maju menyampaikan pidato pandangan akhir (persetujuan) mewakili Presiden Prabowo Subianto terhadap pengesahan UU Kepolisian yang baru tersebut sebelum masuk lembaran negara. 

[RWT] 



Berita Lainnya