Kukar
Sebesar Rp501 Juta Berhasil Dikembalikan ke Negara, Kejari Kukar Terus Cari Aset Terpidana Iwan Ratman Mantan Direktur Utama PT MGRM
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Tahap awal, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara, dari kasus tindak pidana proyek fiktif pembangunan tangki timbul dan terminal bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 501 juta. Hal ini, hasil penuntutan terhadap terpidana Iwan Ratman mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGMR), akibat proyek fiktif tersebut.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda menjatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun kepada Iwan Ratman. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 49,4 miliar pada 2021 lalu.
"Kejari berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 501 juta dari total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 50 miliar. Jumlah ini terbilang masih sangat kecil," kata Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto pada Kamis (8/12/2022).
Kejari akan tetap melakukan pencarian terhadap harta-harta milik terpidana (Iwan Ratman) untuk disita. Kemudian dicairkan dalam bentuk uang, guna membayar uang pengganti yang telah diputuskan oleh PN Tipikor Samarinda.
"Kami punya upaya eksekusi atau menyita aset-aset milik terpidana," imbuhnya.
Menurutnya, ini salah satu tugas yang berat ketika harus mengembalikan kerugian negara. Dalam kasus korupsi, bukan hanya hukuman yang dihadapi tetapi juga uang yang di Korupsi harus kembali.
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Kukar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 929 juta. Dari hasil penyelidikan 52 kegiatan pembangunan semenisasi jalan atau jembatan di Kecamatan Samboja tahun 2017 lalu.
Pengembalian ini, karena ada kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada rekanan.
"Hari ini, kami akan setorkan kembali dengan total Rp 1,4 miliar (dari Rp 501 juta dan Rp 929 juta) ke APBD Kukar melalui Bankaltimtara," tutupnya.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kuasa Hukum Agus Hari Kusuma Siapkan Pledoi, Nilai Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan
- Rugikan Negara Jutaan Dolar, Purbaya Ungkap Modus Perusahaan Sawit Larikan Omzet via Singapura
- Agenda Tuntutan Kasus DBON Dijadwalkan 2 Juni Mendatang, Kuasa Hukum Persiapkan Langkah
- Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Donna Faroek Pertanyakan Pertimbangan Hakim dalam Putusan
- Rudy Mas'ud Ungkap Pesan Khusus KPK RI untuk Seluruh Kepala Daerah: Anti-Korupsi Harus Dihayati, Bukan Sekadar Digaungkan









