Kaltim
Sengketa BBM Bermasalah di Samarinda Berakhir Damai, Pertamina Beri Kompensasi ke Konsumen
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Sengketa terkait kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan dan seorang konsumen bernama Dyah Lestari resmi diselesaikan secara damai. Gugatan yang sebelumnya teregister di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2025/PN Smr, kini dinyatakan selesai.
Dyah mengapresiasi itikad baik Pertamina dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia menilai, miskomunikasi terkait tindak lanjut laporan menjadi pemicu sengketa.
“Setelah diskusi panjang, saya menerima dengan tangan terbuka itikad baik dari Pertamina,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Area Manager Comm, Rel & CSR Regional Kalimantan Pertamina, Edi Mangun, menyebut ada empat poin kesepakatan yang telah disepakati bersama:
- Pembayaran kompensasi senilai Rp172.780 sesuai tuntutan penggugat.
- Permintaan maaf resmi disampaikan di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
- Pemberian merchandise dan voucher BBM senilai Rp1 juta sebagai bentuk apresiasi.
- Komitmen peningkatan layanan keluhan melalui call center Pertamina.
“Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh proses hukum dan tuntutan dinyatakan telah selesai,” tegas Edi.
[TOS]
Related Posts
- Kabut Asap Karhutla Picu 113.336 Kasus ISPA di 7 Provinsi, Balita Ikut Terdampak
- Unmul Bersholawat Jilid III, Rektor Ajak Civitas Akademika Perkuat Iman dan Doakan Bangsa
- Dari Expo hingga Pasar Murah, Unmul Buka Dies Natalis untuk Masyarakat
- 13 Tahun Menunggu, Warga Ring Road Tahap 3 Tagih Ganti Rugi Lahan
- BIFF 2026 Tak Sekadar Panggung Fashion, Dekranasda Bidik UMKM Kaltim Tembus Pasar Global









