Daerah

Soal Usulan Perbaikan Fisik Langsung Rumah Warga Terdampak Terowongan Samarinda, Dinas PUPR Klaim Regulasi Terbatas

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 09 Maret 2026 17:53
Soal Usulan Perbaikan Fisik Langsung Rumah Warga Terdampak Terowongan Samarinda, Dinas PUPR Klaim Regulasi Terbatas
Rumah warga di RT 7 Jalan Kakap yang dilaporkan belum terima kompensasi ganti rugi imbas aktivitas konstruksi Terowongan Samarinda Oktober 2025 lalu. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menyisakan satu persoalan sosial terkait proyek pembangunan terowongan yang belum tuntas. Dari total 10 bangunan yang terdampak aktivitas konstruksi pada Oktober 2025 lalu, terdapat satu pemilik rumah yang hingga kini memilih untuk tidak menerima kompensasi ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. 

Penolakan ini didasari oleh adanya perbedaan persepsi yang tajam mengenai nilai santunan serta luasan dampak kerusakan antara warga dengan pihak dinas terkait.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendesak Pemkot Samarinda untuk memprioritaskan penyelesaian dampak sosial tersebut sebelum fasilitas infrastruktur itu resmi difungsikan bagi masyarakat luas. 

Menurutnya, jangan sampai proyek megah ini meninggalkan catatan negatif di tengah warga yang berada di sekitar area proyek. 

"Dari dinas terkait sudah menyatakan juga akan menyelesaikan. Kita tidak ingin ketika terowongan ini akan digunakan tapi masih menyisakan masalah sosial," ujar Deni.

Deni mengungkapkan bahwa akar masalah terletak pada ketidaksepakatan nilai ganti rugi. Pihak pemerintah mengandalkan hasil penghitungan dari tim appraisal independen, sementara warga memiliki tafsir sendiri mengenai besaran kerugian yang mereka alami akibat getaran dan perubahan struktur bangunan selama masa konstruksi. 

Kondisi ini memicu kebuntuan yang membuat proses pembayaran kompensasi terhambat. "Karena nilai ini jadi persepsi yang bisa multitafsir, si warga sekian sedangkan dinas sekian, karena dinas juga menunjuk tim appraisal, tim independen, mestinya ada kesepakatan," papar Deni.

Sebagai langkah solutif, Komisi III DPRD Samarinda mengusulkan opsi alternatif kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Jika pemberian uang tunai terus menemui jalan buntu, Pemkot disarankan untuk melakukan perbaikan fisik secara langsung terhadap rumah warga yang rusak melalui pihak ketiga yang ditunjuk dinas sesuai aspirasi warga yang sempat ia terima. 

Langkah ini dinilai lebih adil guna mengembalikan fungsi bangunan seperti sedia kala tanpa harus terjebak dalam perdebatan nominal uang.

"Makanya opsi ini selama itu tidak menyalahi regulasi saya rasa boleh karena intinya kita tidak ingin menyisakan masalah sosial, kita ingin terowongan betul-betul rampung tanpa masalah sosial," tegas Deni kembali.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Terowongan Samarinda, Rezky Samudra Aprilyan, menyatakan bahwa pihaknya telah membahas dinamika ini bersama Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan. 

Namun, Rezky memberikan catatan bahwa opsi perbaikan fisik atau pembangunan langsung oleh pemerintah memiliki tantangan tersendiri dari sisi regulasi.

"Setahu saya kalau tidak salah sekarang saja misal ada pergantian lahan itu tidak boleh dibangunkan rusun. Misal seperti relokasi setahu saya peraturannya tidak boleh dibuatkan rusun, begitu juga dengan ini," kunci Rezky.

[RWT] 



Berita Lainnya