Kaltim

Terlalu Lama Diisi Plt, Pengamat Unmul Sebut Kinerja Birokrasi Pemprov Kaltim Berisiko Menurun

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 19 Juni 2026 15:05
Terlalu Lama Diisi Plt, Pengamat Unmul Sebut Kinerja Birokrasi Pemprov Kaltim Berisiko Menurun
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul) Saipul Bachtiar memberikan analisis terkait tata kelola birokrasi Pemprov Kaltim. (Defrico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Sudah satu tahun lebih memimpin jalannya roda pemerintahan daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud-Seno Aji belum juga merombak jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara definitif. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi karena dinilai berdampak pada efektivitas tata kelola pemerintahan.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman (UNMUL), Saipul Bachtiar, menyoroti masih banyaknya posisi pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang hingga kini masih diisi oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut Saipul, duet pimpinan Rudy-Seno harus segera melakukan langkah taktis dengan merombak formasi jabatan OPD, terutama di tingkat kepala dinas. Langkah tersebut dinilai mendesak guna menciptakan ruang gerak birokrasi yang lincah dan pelayanan publik yang lebih maksimal.

"Kepala dinas dengan status definitif itu mampu mengambil keputusan strategis dan mengelola organisasi secara lebih baik," tegas Saipul, Jumat (19/6/2026).

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa jabatan Plt yang dibiarkan kosong terlalu lama berpotensi memicu penurunan performa birokrasi dan kualitas layanan publik secara signifikan. Sejumlah masalah utama yang mengintai dari kondisi ini meliputi keterbatasan wewenang dalam mengambil kebijakan krusial, terganggunya program kerja jangka panjang, hingga potensi terjadinya rangkap jabatan.

"Gubernur dan wakil gubernur harus memberi perhatian serius terhadap pengisian jabatan strategis agar proses pemerintahan tidak terus berjalan dalam kondisi serba sementara," imbuhnya.

Dari kacamata regulasi, pengisian jabatan eselon II secara definitif sejatinya telah diatur dengan jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, posisi Kepala Dinas wajib dijabat oleh pejabat definitif yang lolos proses seleksi terbuka (open bidding), bukan sekadar diisi oleh Pelaksana Tugas dalam waktu lama.

Oleh sebab itu, Saipul menekankan agar pengisian jabatan pimpinan OPD ke depan wajib dilakukan melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan berbasis kompetensi (merit system). Hal ini penting dilakukan guna melahirkan sosok pemimpin yang memiliki kapasitas, pengalaman matang, serta rekam jejak yang bersih.

"Pemerintah daerah tentunya tidak kekurangan sumber daya manusia yang kompeten. Banyak ASN daerah yang memiliki pengalaman dan prestasi sehingga layak diberikan kesempatan memimpin OPD secara definitif," pungkas Saipul.

[TOS]



Berita Lainnya