Daerah

Terlibat Judi Online dan Penipuan, Anggota Polres Kukar Dipecat Tidak Hormat

Supri Yadha — Kaltim Today 22 Juni 2026 19:24
Terlibat Judi Online dan Penipuan, Anggota Polres Kukar Dipecat Tidak Hormat
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar saat memimpin PTDH.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik judi online berujung pada sanksi terberat di lingkungan Polri. Polres Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personelnya setelah terbukti terlibat tindak pidana penipuan dan perjudian daring.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar saat memimpin upacara PTDH di Lapangan Mapolres Kukar, Senin (22/6/2026).

Personel yang diberhentikan adalah Briptu Ahmad Nur Fahmi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur. Prosesi PTDH ditandai dengan penyilangan foto personel yang bersangkutan sebagai simbol bahwa dirinya tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Kukar menyampaikan upacara ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari mekanisme penegakan kode etik profesi dan disiplin kepolisian.

“Hari ini kita melaksanakan upacara bukan untuk merayakan prestasi, melainkan untuk menjalankan salah satu bentuk sanksi tertinggi dalam sistem penegakan etik dan disiplin di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Khairul.

Ia menjelaskan, keputusan PTDH dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan perjudian online berdasarkan proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

Khairul menuturkan, proses PTDH tidak dilakukan secara instan. Sebelum keputusan dijatuhkan, yang bersangkutan telah melalui proses peradilan pidana hingga sidang Komisi Kode Etik Polri. 

“Prosesnya telah berjalan dengan asas praduga tak bersalah. Namun fakta hukum menunjukkan bahwa seluruh unsur pidana terpenuhi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Setelah putusan pidana inkrah, Komisi Kode Etik Profesi Polri kemudian menjatuhkan sanksi PTDH karena pelanggaran yang dilakukan dinilai berat dan mencoreng nama baik institusi.

Kapolres menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.

“Ketika seorang anggota Polri melakukan tindak pidana penipuan, maka kepercayaan masyarakat yang sudah susah payah kita bangun bisa runtuh dalam sekejap. Masyarakat yang menjadi korban merasa dikhianati oleh aparat yang seharusnya melindungi dan mengayomi mereka,” tegasnya.

Menurutnya, keterlibatan dalam judi online menunjukkan kegagalan mental dan spiritual. Seorang anggota Polri yang seharusnya menjadi benteng perlawanan terhadap segala bentuk perjudian, justru menjadi bagian dari kejahatan yang merusak masyarakat.

Melalui keputusan tersebut, Polres Kukar menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat tindak pidana, termasuk perjudian online.

“Penegakan hukum dan disiplin akan diterapkan tanpa memandang status maupun jabatan,” tandas Khairul.

[RWT]



Berita Lainnya