Nasional
Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
TERNATE, Kaltimtoday.co - Sejumlah organisasi pers dan elemen masyarakat sipil di Maluku Utara bersepakat membentuk Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata memperkuat benteng perlindungan bagi jurnalis yang kerap menghadapi berbagai ancaman dan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Pembentukan komite tersebut dideklarasikan dalam rangkaian Pelatihan Keamanan bagi Jurnalis yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen Indonesia. Agenda yang didukung oleh Yayasan Tifa melalui Program Jurnalisme Aman ini berlangsung di Hotel Gwen, Kota Ternate, sejak 20 hingga 22 Juni 2026.
Inisiatif ini lahir dari kolaborasi lintas sektor yang memiliki perhatian terhadap kemerdekaan pers. Organisasi yang terlibat meliputi Aliansi Jurnalis Independen Ternate, Persatuan Wartawan Indonesia Maluku Utara, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Maluku Utara, Pewarta Foto Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen Maluku Utara, LBH Ansor Maluku Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Maluku Utara, Yayasan Salawaku, hingga Pers Mahasiswa Mantra.
Dalam deklarasi tersebut, kepengurusan resmi disepakati dengan menunjuk Erdian Sangaji sebagai Ketua, Dealfrit Kaerasa sebagai Sekretaris, dan Aroby Kelirey sebagai Bendahara.
Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Erick Tanjung, memaparkan bahwa pembentukan komite di wilayah ini sangat mendesak. Hal itu mengingat tingginya risiko kerja yang dihadapi oleh para jurnalis lokal, terutama saat meliput komoditas sensitif.
“Persoalan lingkungan di Maluku Utara sangat kompleks dan memiliki risiko tinggi bagi jurnalis yang melakukan peliputan, khususnya isu pertambangan dan sumber daya alam. Diperlukan mekanisme perlindungan yang kuat melalui Komite Keselamatan Jurnalis,” ujar Erick, Selasa (23/6/2026).
Erick menambahkan, komite ini akan berfungsi sebagai wadah bersama untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi jurnalis maupun media yang menjadi korban kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, teror, pencurian data pribadi (doxing), hingga serangan digital.
Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Nany Afrida, menyoroti fenomena meningkatnya praktik swasensor (self-censorship) di kalangan jurnalis daerah akibat ketakutan terhadap keamanan diri mereka. Menurutnya, solidaritas lintas organisasi adalah kunci melawan pembungkaman.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Ternate, Yunita Kaunar, membeberkan data riil yang memicu lahirnya gerakan ini. Berdasarkan catatan resmi organisasinya, sepanjang periode 2025 hingga 2026, sedikitnya telah terjadi empat kasus kekerasan terhadap jurnalis di Maluku Utara saat melakukan peliputan.
“Angka ini mungkin terlihat kecil, tetapi setiap kasus merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Kami percaya jurnalis yang aman akan mampu bekerja secara profesional dan independen,” tegas Yunita.
Perwakilan Yayasan Tifa, Ari Mega, berharap hadirnya jaring pengaman ini dapat mempercepat respons penanganan kasus di daerah, sekaligus menekan angka kriminalisasi terhadap pekerja media demi terwujudnya ruang publik yang sehat dan demokratis.
[TOS]
Related Posts
- Indonesia, Swiss, dan UNDP Resmikan Fase Baru Program Tata Kelola Lanskap Berkelanjutan
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights
- Gubernur Kaltim Fasilitasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kawasan Aset Pemprov hingga Mobil Videotron Keliling
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan








