Daerah
THM Tak Sediakan Lahan Parkir, Dishub Samarinda Sebut Harus Bayar Retribusi untuk Tingkatkan PAD
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan Kota Samarinda (Dishub) mewajibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak menyediakan lahan parkir untuk konsumennya untuk membayar retribusi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah THM, seperti De Javu, Celcius, dan Crown, terkait pembayaran retribusi ini.
"Kami sudah rapat dengan sejumlah THM. Mulai dari De Javu, Celcius, Crown, dan lain-lain. Mereka sepakat untuk membayar retribusi," ungkapnya pada Selasa (19/3/2024).
Manalu menjelaskan bahwa minimnya lahan parkir di THM menyebabkan konsumen menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir, yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Jadi nanti pengusaha yang akan membayar retribusi tiap bulannya," jelasnya.
Saat ini, Rumah Makan Sabindo menjadi salah satu pengusaha yang telah membayar retribusi parkir ke Dishub Samarinda senilai Rp 1,8 juta per bulan.
Tarif retribusi yang dibayarkan THM ke Dishub berbeda-beda, tergantung pada faktor kunjungan dan ruang trotoar yang dipakai.
“Tujuannya memang untuk meningkatkan PAD,” kata Manalu.
Dishub berharap THM dapat mematuhi aturan ini dan membayar retribusi setiap bulannya.
“Semoga THM koperatif untuk membayar retribusi ini,” tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Tak Panjang Lebar, Fraksi Kebangkitan Hanura Desak Optimalisasi Penggunaan APBD untuk RPJMD
- Utang PFK Melonjak Jadi Rp2,5 Miliar, Fraksi Gerindra DPRD Berau Minta Pemda Bertindak
- Dukung Pesantren Ramah Anak, DPRD Samarinda Minta Kemenag Terbitkan Regulasi yang Jelas
- Program Pembangunan Tersendat, HMI Kukar Dorong Pemkab Perjuangkan Hak Daerah
- DPRD Minta Pemkot Perkuat Pendampingan dan Permodalan UMKM









