Opini
Zero Tolerance terhadap Kekerasan Seksual di Sekolah
Oleh: Elis Susiana, S.Pd., M.Pd. (Penulis adalah Kepala SMK Negeri 3 Samarinda)
DUGAAN kasus child grooming yang terjadi di SMK Negeri 3 Samarinda tidak dapat dipandang sebagai peristiwa insidental semata, melainkan sebagai persoalan aktual yang menyentuh kepentingan publik secara luas. Sekolah adalah ruang publik pendidikan yang diberi mandat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus menjamin perlindungan hak anak. Ketika terjadi kekerasan seksual berbasis manipulasi psikologis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi, tetapi juga legitimasi sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Secara yuridis, kewajiban perlindungan anak memiliki dasar kuat. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Norma konstitusional ini dielaborasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menegaskan tanggung jawab negara, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) mengakui relasi kuasa sebagai unsur yang memperberat tindak pidana kekerasan seksual, termasuk ketika pelaku memanfaatkan posisi otoritas atau kepercayaan korban.
Child grooming sebagai modus operandi kekerasan seksual memperlihatkan karakteristik manipulatif: pelaku membangun kedekatan emosional secara bertahap untuk memperoleh kontrol atas korban. Dalam konteks sekolah, relasi guru–murid atau pembina–siswa mengandung dimensi subordinasi yang secara hukum masuk dalam kategori relasi kuasa. Artinya, sekalipun terjadi atas dasar “persetujuan”, persetujuan tersebut dapat dipandang cacat secara hukum apabila diperoleh melalui tekanan psikologis atau ketimpangan otoritas.
Dari perspektif kebijakan pendidikan, regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan kerangka normatif pembentukan satuan tugas, mekanisme pelaporan, serta kewajiban pendampingan korban. Namun implementasi di tingkat sekolah sangat bergantung pada komitmen satuan pendidikan. Di sinilah posisi kepala sekolah menjadi sentral sebagai policy maker sekaligus penanggung jawab tata kelola internal.
Sebagai kepala sekolah, terdapat tiga dimensi tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan. Pertama, tanggung jawab preventif. Kepala sekolah wajib memastikan adanya kebijakan tertulis mengenai kode etik interaksi guru dan siswa, pembatasan komunikasi pribadi di luar kepentingan akademik, serta pengawasan penggunaan media digital. Kebijakan ini bukan bentuk kecurigaan, melainkan instrumen mitigasi risiko berbasis kehati-hatian (principle of prudence).
Kedua, tanggung jawab represif-administratif. Ketika muncul dugaan pelanggaran, kepala sekolah tidak boleh mengedepankan pendekatan informal atau mediasi tertutup yang berpotensi mengabaikan hak korban. Setiap laporan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila memenuhi unsur pidana. Mengabaikan atau menutup-nutupi laporan dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum dan etik jabatan.
Ketiga, tanggung jawab rehabilitatif dan edukatif. Sekolah berkewajiban menyediakan pendampingan psikologis bagi korban dan memastikan tidak terjadi reviktimisasi. Di sisi lain, pendidikan seksual komprehensif harus diintegrasikan sebagai bagian dari penguatan karakter. Pendidikan ini mencakup pemahaman tentang batasan tubuh, persetujuan (consent), relasi sehat, serta literasi digital. Dengan demikian, siswa tidak hanya dilindungi secara struktural, tetapi juga diberdayakan secara substantif.
Hal baru yang perlu ditegaskan adalah pentingnya paradigma “zero tolerance terhadap relasi kuasa yang menyimpang”. Kepala sekolah tidak cukup hanya menjadi administrator kurikulum, tetapi harus bertransformasi menjadi manajer risiko institusional. Setiap potensi celah baik dalam kegiatan ekstrakurikuler, praktik kerja lapangan, maupun komunikasi daring harus dipetakan dan diatur. Transparansi kebijakan serta pelibatan komite sekolah dan orang tua menjadi bagian dari tata kelola yang akuntabel. Dugaan kasus di SMKN 3 Samarinda seharusnya menjadi momentum reformasi internal, bukan sekadar klarifikasi publik. Perlindungan anak adalah mandat hukum sekaligus amanah moral. Ketika kepala sekolah mengambil sikap tegas, menyusun regulasi internal yang progresif, dan membuka ruang pelaporan yang aman, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh.
Pada akhirnya, perlindungan siswa tidak boleh bergantung pada integritas individu semata, melainkan harus dilembagakan dalam sistem. Hukum telah menyediakan kerangka normatif; kini tanggung jawab pimpinan sekolah untuk mengimplementasikannya secara konsisten. Sekolah yang aman bukanlah sekolah tanpa kasus, melainkan sekolah yang memiliki keberanian dan mekanisme untuk mencegah, menindak, serta memulihkan secara adil dan transparan.
Dugaan kasus child grooming yang mencuat di SMK Negeri 3 Samarinda menyentak kesadaran publik Kaltim. Sekolah yang selama ini dikenal sebagai tempat menimba ilmu dan membangun masa depan, tiba-tiba dihadapkan pada persoalan serius: dugaan kekerasan seksual berbasis manipulasi psikologis terhadap siswa. Ini bukan sekadar isu internal sekolah. Ini persoalan kita bersama. Child grooming bukan tindakan spontan. Ia proses. Pelaku membangun kedekatan, memberi perhatian, menciptakan rasa nyaman, lalu perlahan mengendalikan korban. Pada remaja SMK yang sedang mencari jati diri dan kekurangan perhatian dari orang tua. Pola ini sangat berbahaya. Apalagi jika pelaku berada dalam posisi yang dihormati atau memiliki otoritas. Relasi kuasa membuat korban sering kali tidak sadar sedang dimanipulasi.
Secara hukum, perlindungan terhadap anak sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan. Lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) mengatur bahwa kekerasan seksual dalam relasi kuasa merupakan tindak pidana yang dapat diperberat. Artinya, hukum tidak mentoleransi penyalahgunaan jabatan atau kepercayaan untuk tujuan seksual. Namun, persoalannya bukan semata pada ada atau tidaknya aturan. Masalahnya ada pada pencegahan dan keberanian bertindak. Banyak sekolah masih menganggap pendidikan seksual sebagai topik sensitif. Padahal, justru ketertutupan itulah yang membuat anak tidak memahami batasan, tidak berani melapor, dan akhirnya terjebak dalam manipulasi.
Di sinilah peran kepala sekolah menjadi krusial. Sebagai policy maker di tingkat satuan pendidikan, kepala sekolah bukan hanya pengelola administrasi, tetapi penanggung jawab keamanan dan perlindungan siswa. Kepala sekolah harus memastikan adanya kode etik interaksi guru dan siswa yang jelas. Komunikasi di luar kepentingan akademik perlu diatur. Mekanisme pelaporan harus tersedia, aman, dan tidak membuat korban takut disalahkan. Lebih dari itu, kepala sekolah harus berani mengambil sikap tegas. Jangan sampai yang dilindungi justru nama baik institusi, sementara korban merasa sendirian. Transparansi bukan ancaman, melainkan bentuk tanggung jawab. Masyarakat justru akan lebih percaya pada sekolah yang terbuka dan cepat bertindak dibanding yang memilih diam.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh sekolah di Kaltim. Dunia pendidikan kini tidak lagi hanya berhadapan dengan kenakalan remaja biasa. Tantangan datang dari ruang digital, dari pesan pribadi, dari hubungan yang tampak wajar di permukaan. Tanpa literasi relasi yang sehat dan pemahaman tentang consent, anak-anak kita rentan. Karena itu, pendidikan seksual komprehensif harus mulai dibicarakan secara serius. Bukan dalam arti vulgar, tetapi sebagai pendidikan tentang batas tubuh, persetujuan, relasi sehat, serta keberanian berkata tidak. Anak harus tahu bahwa perhatian berlebihan yang disertai permintaan rahasia adalah tanda bahaya. Anak juga harus yakin bahwa melapor tidak akan membuatnya dihukum atau dipermalukan.
Momentum ini seharusnya menjadi titik evaluasi menyeluruh. Sekolah vokasi seperti SMKN 3 Samarinda mempersiapkan siswa masuk dunia kerja. Jika di sekolah saja relasi kuasa bisa disalahgunakan, bagaimana nanti ketika mereka menghadapi lingkungan kerja yang lebih kompleks? Ketahanan mental dan pemahaman hak diri harus dibangun sejak sekarang. Kita tentu berharap proses hukum berjalan objektif dan adil. Namun lebih dari itu, yang penting adalah perbaikan sistem. Jangan tunggu korban berikutnya untuk bergerak. Sekolah aman bukan sekadar slogan di spanduk. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, pengawasan yang konsisten, dan keberpihakan pada siswa.
Anak-anak di Kota Samarinda berhak belajar tanpa rasa takut. Dan kita semua, orang tua, guru, kepala sekolah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hal itu benar-benar terwujud. (*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- HPKR Samarinda Soroti Lambannya Perizinan Reklame, Kendala Utama Disebut Ada di Aspek Teknis
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis








