Nasional
11 Penyebab Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Bisa Dicoret, Cek Faktor dan Regulasinya
Kaltimtoday.co - Sedikitnya 11 penyebab dapat membuat penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dicoret atau berstatus dikeluarkan (exclude) dari daftar penerima pada tahun 2026.
Penyesuaian kepesertaan ini berlangsung seiring langkah berkala pemerintah dalam memutakhirkan data agar alokasi bantuan sosial tetap tepat sasaran dan selaras dengan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kebijakan mengenai kepesertaan, evaluasi, terminasi, dan graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sendiri kini berlandaskan regulasi anyar, yakni Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan.
Ditetapkan pada 7 Agustus 2026 dan mulai berlaku 13 Agustus 2026, beleid ini resmi menggantikan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 untuk memperjelas mekanisme hak, kewajiban, hingga pengawasan KPM.
Dalam konteks pemutakhiran data lokal yang dipetakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berikut adalah 11 faktor yang dapat memengaruhi status kepesertaan penerima bantuan:
1. Terindikasi Aktivitas Perjudian Online
Temuan transaksi judi online berdasarkan hasil sinkronisasi data perbankan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
2. Saldo Rekening Melebihi Rp5 Juta
KPM tercatat memiliki akumulasi saldo simpanan di rekening bank melampaui batas toleransi Rp5 juta.
3. Komponen Penerima PKH Tidak Lagi Terpenuhi
Hilangnya syarat dasar di dalam keluarga, seperti tidak lagi memiliki anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, maupun penyandang disabilitas berat.
4. Terdapat Anggota Keluarga Menjadi ASN/TNI/Polri
Adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang tercatat aktif sebagai aparatur sipil negara, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Kondisi Ekonomi Keluarga Membaik
Taraf hidup keluarga dinilai telah meningkat dan lepas dari kategori miskin, sehingga diarahkan keluar melalui mekanisme graduasi mandiri.
6. Terdapat Kendala pada Rekening Bantuan
Terjadinya masalah administrasi perbankan, seperti ketiadaan riwayat transaksi penarikan dalam kurun waktu tertentu atau kendala saat pembukaan rekening kolektif.
7. Penerima Manfaat Meninggal Dunia
Kematian KPM tunggal secara otomatis mengakhiri status kepesertaan dalam proses pemutakhiran data.
8. Ditemukan Ketidaksesuaian Data
Data kependudukan dinyatakan tidak valid, ganda, atau tidak sinkron dengan sistem Ditjen Dukcapil Kemendagri.
9. Penerima Berpindah Tempat Tinggal
Perubahan alamat atau kepindahan domisili ke wilayah lain tanpa adanya pelaporan administrasi kependudukan yang diperbarui.
10. Tercatat Memiliki Pinjaman
KPM terdata memiliki pinjaman aktif pada lembaga perbankan komersial maupun fasilitas pinjaman daring (pinjol).
11. Mencapai Batas Masa Kepesertaan
Penerima telah menjalani masa kepesertaan program PKH hingga batas maksimal lima tahun berturut-turut untuk selanjutnya dilakukan evaluasi kelayakan.
Penilaian status kelayakan keluarga tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Sistem DTSEN mengintegrasikan basis data DTKS, P3KE, dan Regsosek melalui metode Proxy Means Test (PMT) guna membagi kelompok kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 desil.
Masyarakat yang hendak memeriksa status kepesertaan dapat mengakses kanal resmi laman Cek Bansos Kemensos. Apabila mendapati ketidaksesuaian data di lapangan, usulan pembaruan maupun sanggahan dapat disampaikan melalui operator desa atau kelurahan setempat via aplikasi SIKS-NG maupun fitur yang disediakan pada portal resmi Kemensos.
[RWT]
Related Posts
- Siswa SMK di Samarinda Meninggal Diduga Akibat Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Desak Evaluasi Bansos
- Panduan Praktis Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Cair Mei 2026 Hanya Pakai HP
- Cek Fakta: Benarkah BLT Kesra Rp 900.000 Cair Lagi di Mei 2026?
- Bansos PKH dan BPNT Cair Pekan Kedua April 2026, Cek Penerima Pakai NIK di Sini
- BPNT Maret 2026 Cair Rp 600 Ribu Sekaligus, Cek Status Penerima Bansos Lewat HP di Sini








