Daerah

70 Meter dari Rujab Wawali Samarinda, Galian Proyek Apartemen di Jalan M Yamin Ternyata Belum Kantongi Izin 

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 12 Maret 2026 22:41
70 Meter dari Rujab Wawali Samarinda, Galian Proyek Apartemen di Jalan M Yamin Ternyata Belum Kantongi Izin 
Jajaran Pemkot Samarinda saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi galian ilegal di belakang Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Keberadaan galian tanah di kawasan Jalan M Yamin yang hanya berjarak sekitar 70 meter dari Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Wali Kota Samarinda akhirnya terungkap sebagai proyek yang tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi. 

Aktivitas pengerukan yang telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan ini sempat memicu keresahan warga dan kecurigaan pemerintah daerah terkait adanya dugaan praktik pertambangan batubara ilegal di area strategis tersebut.

Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda pun bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan guna mengklarifikasi status lahan yang dikelola oleh PT Hayyu tersebut. 

Ketua TWAP Samarinda, Syaparuddin, mengonfirmasi bahwa pengerukan lahan itu dipimpin oleh pihak Sulasno dengan rencana awal pembangunan gedung apartemen. Meskipun peruntukan lahannya telah teridentifikasi sebagai area basement parkir, Syaparuddin menegaskan bahwa pengerjaan fisik di lapangan dilakukan secara ilegal secara administratif karena belum terdaftar di dinas terkait.

"Saya cek di bagian PUPR dan perizinan belum ada izin penggarapan ini. Nah oleh karenanya saya tadi sampaikan untuk segera diproses izinnya agar segala sesuatunya berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya saat memberikan keterangan pada Kamis (12/3/2026).

Syaparuddin menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah adanya instruksi langsung dari Wali Kota Samarinda untuk mengecek potensi pelanggaran di belakang fasilitas negara tersebut. 

Terkait temuan lapisan batubara saat proses penggalian, TWAP meminta pihak pengembang segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi agar material tersebut tidak disalahgunakan dan tidak merusak kualitas konstruksi masa depan.

“Intinya mereka mau angkat batu bara itu dibuang karena kebutuhan pembangunan tidak boleh bercampur dengan batu bara. Karena namanya bisa menimbulkan, bisa merusak ini kalau campur semen kan," imbuh Syaparuddin.

Ia secara terbuka mengingatkan pengembang agar tidak mengabaikan prosedur hukum yang berlaku di Kota Tepian.

"Belum izin, makanya tadi kita langsung ingatkan kepada mereka yang memulai pekerjaannya harusnya menyampaikan perizinan," pungkasnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan tidak menampik adanya pelanggaran administratif dalam aktivitas pengurukan lahan tersebut. Staff General Affairs PT Hayyu, Fahrobi, mengakui bahwa pihaknya memang belum mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda maupun Dinas PUPR. 

Menurut pengakuannya, aktivitas di lokasi tersebut masih bersifat persiapan awal sembari menunggu keputusan final dari pihak manajemen perusahaan.

"Memang kita belum ajukan perizinan karena memang kami bawa wacana untuk ke depannya akan kami lakukan pembangunan tapi sementara ini memang belum,"  ungkap Fahrobi.

Saat ini, seluruh aktivitas alat berat di belakang Rujab Wawali tersebut terpantau sedang terhenti. Selain terkendala masalah legalitas, Fahrobi membeberkan bahwa penghentian pengerjaan juga dipicu oleh kondisi cash flow perusahaan yang sedang terbatas, sehingga rencana pembangunan masih bisa berubah sewaktu-waktu.

"Rencana pembangunan kita lihat keputusan manajemennya apakah nanti jadi bangunan parkiran atau nanti mungkin dikembangkan ke usaha lain," tutup Fahrobi. 

[RWT] 



Berita Lainnya