Daerah

Administrasi Penjabat Sekda Samarinda Tertahan di Meja Wagub Kaltim, Andi Harun Sambangi Kantor Gubernur

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 30 Maret 2026 19:43
Administrasi Penjabat Sekda Samarinda Tertahan di Meja Wagub Kaltim, Andi Harun Sambangi Kantor Gubernur
Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Jalan Gajah Mada Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun akhirnya turun tangan langsung mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur guna memastikan tersendatnya proses administrasi penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Samarinda. 

Berdasarkan hasil penelusuran melalui sistem persuratan internal Srikandi, surat permohonan rekomendasi tersebut diketahui telah mengendap selama 30 hari dan masih tertahan di tingkat Wakil Gubernur tanpa sampai ke meja Gubernur. Keterlambatan ini dinilai telah melampaui batas kewajaran administrasi pemerintahan yang seharusnya selesai dalam waktu maksimal 15 hari.

Andi Harun menyatakan bahwa dirinya perlu mendapatkan kepastian mengenai status surat tersebut agar roda pemerintahan di Samarinda tidak terhambat. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi. 

"Informasinya, surat tersebut tertahan di tepatnya di Wagub level staf. Namun, saya sendiri belum mengetahui secara pasti alasan mengapa surat itu bisa tertahan di sana," ujar Andi Harun saat memberikan keterangan resmi di Kantor Gubernur Kaltim Senin (30/3/2026).

Mandeknya penetapan pejabat struktural tertinggi di tingkat birokrasi kota ini membawa dampak sistemik, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah. Hal ini memicu kekhawatiran serius bagi para pekerja lapangan yang menggantungkan hidup pada upah bulanan.

Tanpa adanya Sekda yang definitif atau penjabat yang sah, Pemerintah Kota Samarinda tidak memiliki otoritas penuh untuk mengeksekusi pencairan anggaran, termasuk pembayaran gaji ribuan pegawai. 

"Kasihan para pegawai PPPK, PNS, tenaga harian lepas, hingga tenaga teknis seperti penyapu jalan. Gaji mereka relatif kecil, sehingga apabila administrasi ini terhambat maka dampaknya tentu akan sangat memberatkan karena upah pegawai terancam terlambat dibayarkan," tutur Andi Harun. 

Ia menambahkan bahwa secara administratif, tanggung jawab keuangan di setiap level pemerintahan melekat pada posisi Sekda, sehingga kekosongan jabatan ini sangat mengganggu stabilitas pelayanan publik.

Mengenai durasi proses yang mencapai satu bulan, Wali Kota Samarinda ini menegaskan bahwa hal tersebut sudah menyalahi standar operasional prosedur yang berlaku. Ia berharap jika memang ada kendala atau penolakan, pihak provinsi segera memberikan alasan yang jelas agar pihaknya bisa melakukan perbaikan secepat mungkin.

"Kalau ditanya dari sisi aturan, apakah 30 hari itu melebihi standar, jawabannya iya. Batas maksimal sebenarnya hanya 15 hari," tegasnya.

Dalam menanggapi kebuntuan administrasi ini, Andi Harun sebenarnya memiliki opsi untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme fiktif positif sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. 

Aturan ini memungkinkan sebuah permohonan dianggap disetujui secara otomatis jika pihak berwenang tidak memberikan jawaban dalam batas waktu tertentu. Namun, ia memilih untuk tetap menempuh jalur koordinasi formal demi menjaga keharmonisan hubungan antarinstansi.

"Mekanisme itu adalah fasilitas terakhir yang sebenarnya bisa kami gunakan. Akan tetapi, tentu jauh lebih baik, lebih elegan, dan lebih baik secara tata kelola apabila prosedur administrasi berjalan normal," jelas Andi Harun. 

Ia tidak ingin muncul kesan adanya ketidakharmonisan antara pemerintah kota dan provinsi hanya karena hambatan birokrasi di level bawah. Sebagai langkah percepatan, Andi Harun kini telah menyerahkan langsung surat permohonan rekomendasi untuk Sekda definitif kepada Gubernur Kaltim, mengingat proses seleksi melalui sistem meritokrasi telah selesai dilakukan.

Saat ini, proses seleksi telah mengerucut pada satu nama yang siap untuk ditetapkan demi menjamin kelangsungan administrasi di Kota Tepian.

"Kami ingin semuanya tetap berjalan normal, tanpa perlu menggunakan instrumen hukum administratif sebagai jalan terakhir," pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya