Daerah

Andi Harun Minta Sudarno TGUPP Diam Jika Tak Baca Aturan: “Siapkan Forum, Saya Tunjukkan Buktinya!”

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 11 April 2026 18:58
Andi Harun Minta Sudarno TGUPP Diam Jika Tak Baca Aturan: “Siapkan Forum, Saya Tunjukkan Buktinya!”
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan respons tajam terhadap pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaltim, Jaya Mualimin dan Tim Ahli Gubernur Kaltim Sudarno mengenai polemik pengalihan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga. 

Andi Harun menilai pernyataan yang dikeluarkan pihak Pemerintah Provinsi Kaltim justru menunjukkan ketidakpahaman secara utuh terhadap pokok persoalan yang sedang dihadapi oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Perselisihan ini bermula saat Pemerintah Provinsi Kaltim melalui surat Sekda memutuskan untuk mengalihkan beban iuran BPJS bagi 49.742 warga Samarinda kembali ke anggaran kota dengan alasan pemerataan distribusi anggaran. 

Namun, Andi Harun menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kesanggupan finansial daerah, melainkan pada prosedur pengambilan kebijakan yang dinilai melanggar aturan dan dilakukan secara sepihak di tengah tahun anggaran yang sudah berjalan.

“Saya berharap Pak Kadinkes itu membaca, mendengar baik-baik. Jangan reaktif karena dengan pernyataan Dokter Jaya itu, Pak Kadinkes itu justru menunjukkan ketidakutuhan pemahamannya terhadap masalah ini. Jadi dia harus baca lagi,” ujar Andi Harun Sabtu (11/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda tidak menolak kebijakan tersebut secara absolut, melainkan keberatan dengan waktu penerapannya yang mendadak setelah APBD disahkan tanpa adanya ruang diskusi sebelumnya.

Tanggapan lebih keras dialamatkan kepada Sudarno selaku perwakilan Tim Ahli Gubernur Kaltim yang menyebut keberatan pemerintah kota sebagai informasi tidak berdasar atau hoaks. Andi Harun menantang balik Tim Ahli Gubernur untuk membuka ruang diskusi terbuka guna menguji kebenaran argumen masing-masing pihak berdasarkan dokumen resmi dan regulasi yang berlaku.

“Bagusnya saudara Sudarno diam saja daripada ngomong salah. Kalau mau, saudara Sudarno siapkan forum, saya akan tunjukkan satu-satu buktinya selama memakai nalar yang sehat, bukan keberpihakannya membabi buta. Saya juga tidak mengaku diri saya benar semua karena klaim kebenaran itu harus bisa diuji,” tegas Andi Harun.

Ia menilai Sudarno tidak mencermati surat resmi dari Sekda Provinsi dan justru memperpanjang polemik di ruang publik ketimbang menjadi jembatan solusi antara provinsi dan kota.

Andi Harun yang juga merupakan akademisi di bidang hukum menekankan bahwa langkah yang diambilnya memiliki dasar kajian intelektual yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Menurutnya, kebijakan pengalihan tersebut tidak hanya menabrak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang mereka terbitkan sendiri, tetapi juga melanggar Instruksi Presiden (Inpres).

Ia mengingatkan agar pihak provinsi melihat kembali sejarah pendaftaran kepesertaan tersebut, di mana pihak provinsi yang awalnya menawarkan diri untuk membiayai warga melalui JKN.

“Yang minta data ke Pemerintah Kota untuk warga kami yang tidak mampu itu siapa? Pemerintah Provinsi. Kami tidak pernah menawarkan diri, Pemerintah Provinsi yang menawarkan,” geramnya. Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya Pemkot Samarinda sanggup membiayai warganya sendiri jika prosedur yang ditempuh benar dan tidak cacat hukum.

“Ini bukan persoalan apakah Samarinda mampu atau tidak. Ini persoalannya adalah caranya yang tidak benar. Ini langkahnya melanggar hukum dan cacat prosedur menurut asas undang-undang pemerintahan yang baik,” pungkas Andi Harun.

Ia mendesak agar forum diskusi ilmiah segera dibuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang objektif dan transparan tanpa ada misinformasi yang menyesatkan.

[RWT] 



Berita Lainnya