DPRD KALTIM
DPRD Kaltim Dukung Pelarangan Truk Tambang untuk Lindungi Jalan Pedalaman
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kerusakan parah di sejumlah ruas jalan pedalaman Kalimantan Timur menjadi pemicu lahirnya kebijakan baru Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang melarang kendaraan berat pertambangan melintasi jalan umum.
Kebijakan ini muncul setelah pemerintah provinsi memastikan bahwa infrastruktur publik semakin tertekan oleh aktivitas tambang dengan muatan puluhan ton.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltim menggandeng Polda Kaltim untuk memperketat pengawasan lalu lintas alat berat di seluruh kategori jalan: nasional, provinsi, hingga kabupaten. Pemerintah juga mendorong perusahaan tambang menggunakan rute alternatif, termasuk jalur sungai dan laut, guna mengurangi beban jalan umum.
Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari DPRD Kaltim. Anggota DPRD, Sapto Setyo Pramono, menilai langkah Pemprov sejalan dengan aturan yang mewajibkan setiap perusahaan tambang menyediakan jalur angkut sendiri.
“Jika semua kendaraan berat dibiarkan lewat jalan umum, kerusakan tidak bisa dihindari. Jalur sungai harus jadi solusi,” kata Sapto.
Ia juga menegaskan pentingnya kepemilikan Terminal Khusus (Tersus) sebagai prasyarat penerbitan RKAB perusahaan tambang.
“Tersus memastikan perusahaan memiliki fasilitas pendukung yang memadai sebelum beroperasi dalam skala besar,” ujarnya.
Melalui pengetatan pengawasan dan penertiban transportasi tambang, pemerintah berharap kualitas jalan publik dapat dipulihkan sekaligus menumbuhkan disiplin perusahaan terhadap dampak operasional mereka. Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi beban anggaran daerah yang selama ini tersedot untuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
[RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Sidak ke Dua Titik Lokasi Tambang Tengah Kota, Warga Akui Pembukaan Areal Baru Tanpa Sosialisasi
- Warga di Dua Kelurahan di Tanjung Redeb Adukan Aktivitas Pertambangan Dekat Permukiman ke DPRD Berau
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru









