Nasional
Forum Rakyat untuk Keadilan Iklim Kritik COP30 di Brasil, Dinilai Akan Gagal Jika Tak Hentikan Ekspansi Tambang
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Konferensi Iklim Global atau CoP-30 di Belém, Brasil, resmi berlangsung, namun Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) memandang penyelenggaraannya minim transparansi dan absennya partisipasi bermakna masyarakat terdampak.
ARUKI menilai, di tengah kebutuhan tindakan segera, panggung CoP-30 belum cukup mampu menyediakan proses inklusif dan keadilan iklim. Tanpa tindakan nyata, pertemuan ini hanya akan menjadi ajang basa-basi yang tak mampu menghentikan laju deforestasi.
Maikel Peuki, Direktur Eksekutif WALHI Papua, menyebut fakta di Papua mengerikan. Berbagai proyek atas nama pembangunan hadir dan menyebabkan deforestasi.
Ia menyebut 1,3 juta hektar hutan hilang antara 2001–2019 akibat sawit dan tambang. Ancaman deforestasi saat ini disebabkan oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke.
Di kawasan pesisir, Pulau Pari terancam tenggelam pada tahun 2050 akibat perubahan iklim dan reklamasi. Asmania, Perempuan Pulau Pari, menyebut wilayahnya sering mengalami banjir rob dan nelayan mengalami gagal panen.
Asmania menuntut Pemerintah Indonesia dan para pihak di CoP-30 mencabut kebijakan yang berdampak buruk, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan izin laut untuk reklamasi.
Ahmad Subhan Hafidz, Direktur Eksekutif WALHI Bangka Belitung, menyoroti Bangka Belitung yang dibebani izin ekstraktif hingga sekitar 70% dari luas daratan.
Hafidz mencatat adanya hingga 12.607 kolong tambang yang tidak direklamasi. Kerusakan ini memicu bencana ekologis seperti banjir besar dan kekeringan panjang.
Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan JATAM, Muhammad Jamil, menyoroti daya rusak atas nama transisi energi. Ia menyebut PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sebagai “Rupa Perampokan dan Penaklukan Alam Berkedok Transisi Energi.”
Jamil menilai, transisi energi saat ini adalah ilusi percepatan. Pemerintah hanya bicara peningkatan nilai tambah, padahal semakin besar skala tambang, semakin masif pula kerusakannya.
Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, mengatakan pembangunan harus melindungi hak masyarakat. Namun, Komnas HAM mencatat adanya peningkatan kasus kriminalisasi terhadap pejuang HAM dan masyarakat.
Jamil menilai, orang yang memperjuangkan haknya tidak seharusnya dikriminalisasi, namun upaya penegakan HAM di era ini semakin sulit.
Theo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI, menyoroti praktik pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam proyek pembangunan. Tanah dan hutan diambil dengan cara kekerasan, intimidasi, dan manipulasi informasi.
Theo menegaskan, perbaikan mendesak dalam tubuh Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilakukan. APH wajib memahami motif perjuangan yang dilakukan masyarakat adat agar tidak memfasilitasi kriminalisasi.
ARUKI mendesak agar solusi iklim palsu seperti co-firing PLTU dan rencana Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) segera dievaluasi karena menambah beban ekologis. ARUKI juga menuntut agar penyandang disabilitas diakui sebagai subjek utama dalam seluruh pilar negosiasi iklim.
[TOS]
Related Posts
- Warga di Dua Kelurahan di Tanjung Redeb Adukan Aktivitas Pertambangan Dekat Permukiman ke DPRD Berau
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara







