Daerah
‘Gedung Putih’ Jadi Kunci, Enam IUP Disetujui Bebas Hambatan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan konstruksi perkara yang bermula sejak 2013.
Perkara ini ditangani oleh enam jaksa KPK, yakni Agung Satrio Wibowo, Andhi Ginanjar, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Rikhi Benindo Maghaz, dan Rony Yusuf. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro, didampingi Hakim Anggota Lili Evelin dan Suprapto.
Jaksa KPK mengenakan pasal 606 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania.
JPU mengungkap, perkara bermula pada Oktober 2014 saat kewenangan penerbitan IUP beralih dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Sejak perubahan kewenangan tersebut, proses negosiasi pengurusan dokumen perpanjangan IUP mulai berjalan.
Dalam kasus ini, terdapat enam IUP Eksplorasi milik Rudy Ong Chandra yang pengurusannya dilakukan oleh pihak lain, yakni Sugeng dan Chandra Setiawan, yang dalam dakwaan disebut berperan sebagai perantara atau makelar.
Jaksa menyebutkan, Rudy Ong Chandra bersama Sugeng dan Chandra Setiawan menemui mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, didampingi terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, di Rumah Dinas Gubernur di Jalan Milono, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa bersedia memperlancar pengurusan perpanjangan IUP milik Rudy Ong Chandra,” ujar JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan, Kamis (29/1/2026).
Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Chandra Setiawan dengan menemui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Amrullah. Dalam pertemuan tersebut, Chandra menyampaikan bahwa pengajuan perpanjangan enam IUP telah mendapatkan persetujuan Gubernur Kaltim.
“Pada pertengahan Januari 2015, terdakwa kembali menanyakan perkembangan pengajuan tersebut dan memerintahkan agar pengurusannya dipercepat karena akan bertemu dengan Rudy Ong Chandra dan Sugeng,” lanjut JPU.
Jaksa menilai proses pengajuan perpanjangan enam IUP tersebut berjalan tanpa hambatan berkat pengaruh ‘Gedung Putih’, istilah yang merujuk pada Rumah Dinas Gubernur Kaltim, padahal pengurusan IUP tersebut sempat tersendat karena terdapat sengketa kepemilikan. Pada 29 Januari 2015, keenam dokumen perpanjangan IUP tersebut akhirnya disetujui.
“Enam dokumen itu kemudian diserahkan kepada terdakwa di Kantor HIPMI Kaltim yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim, Samarinda,” jelas JPU.
Setelah perpanjangan IUP disetujui, dilakukan negosiasi terkait pemberian hadiah sebagai imbalan atas peran Awang Faroek Ishak dan Dayang Donna Walfiaries Tania. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa meminta imbalan sebesar Rp3,5 miliar.
“Pada 3 Februari 2015, transaksi dilakukan di Hotel Bumi Senyiur. Rudy Ong Chandra menyerahkan uang tunai sebesar Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada terdakwa,” tegas JPU.
[RWT]
Related Posts
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa
- Kuasa Hukum Agus Hari Kusuma Siapkan Pledoi, Nilai Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan
- Kick Off Pemilihan Rektor Unmul 2026-2030, Panitia Ungkap Lima Bakal Calon Terpilih









