Daerah
Gerak Cepat Polisi Gagalkan Pelarian Pelaku Curanmor di Palaran
Kaltimtoday.co, Samarinda - Upaya pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Palaran berhasil digagalkan jajaran Polsek Palaran, Polresta Samarinda. Pelaku berinisial ES (32) diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan diterima polisi.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Ini bagian dari upaya kami menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Ia menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.
“Korban yang merupakan pemilik warung kopi, baru menyadari sepeda motor Honda Vario 160 warna putih miliknya hilang saat terbangun dari istirahat siang,” ujarnya.
Saat kejadian, sepeda motor diparkir di depan warung, sementara kunci kendaraan berada di dalam warung. Namun ketika korban hendak keluar, kunci beserta sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Palaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan dengan korban.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi mengetahui bahwa pelaku berencana meninggalkan Kota Samarinda menuju Balikpapan. Upaya pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 15, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, saat masih menguasai kendaraan hasil curian.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih dan satu unit telepon genggam.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.
Polsek Palaran juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan dan barang berharga serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.
[RWT]
Related Posts
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa
- Kick Off Pemilihan Rektor Unmul 2026-2030, Panitia Ungkap Lima Bakal Calon Terpilih









