Daerah

Ibu Kandung Pembuang Bayi di Sungai Pinang Samarinda Resmi Jadi Tersangka

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 09 Januari 2026 18:42
Ibu Kandung Pembuang Bayi di Sungai Pinang Samarinda Resmi Jadi Tersangka
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polisi menetapkan ibu kandung bayi yang dibuang di Gang Mandiri, Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, sebagai tersangka. Perempuan berinisial AFI itu kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembuangan bayi.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, membenarkan bahwa ibu kandung bayi tersebut telah dinaikkan statusnya dari terduga pelaku menjadi tersangka. Bayi itu diketahui dibuang ke saluran air di belakang rumah pelaku.

“Statusnya saat ini sudah tersangka,” ujar Aksarudin.

Namun demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Hingga kini, penyidik masih mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, dalam kasus pembuangan bayi, pelaku umumnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Sebelumnya diwartakan bayi yang ditemukan warga langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, dengan pendampingan dari pihak kepolisian dan Dinas Sosial. 

Setelah menerima laporan, polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan di lapangan selama lebih dari satu jam, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut. 

Polisi kemudian membawa ibu bayi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis guna mengantisipasi gangguan kesehatan pascapersalinan. Menurut Aksarudin, kondisi ibu bayi secara umum dalam keadaan sehat, meski masih mengalami trauma psikologis.

Dari pengakuan awal, ibu bayi tersebut melahirkan pada sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Aksi pembuangan bayi dilakukan karena pelaku mengaku panik serta merasa tidak sanggup membesarkan anak tersebut akibat kondisi ekonomi yang sulit. Selain bayi yang baru dilahirkan, pelaku juga diketahui telah memiliki seorang anak berusia sekitar satu setengah tahun.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan. Perbuatan pelaku dinilai melanggar hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

[RWT] 



Berita Lainnya