Daerah

Kejari Samarinda Jelaskan Perbedaan Tuntutan 10 Terdakwa Kasus Penembakan Pengunjung THM

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 30 Januari 2026 21:56
Kejari Samarinda Jelaskan Perbedaan Tuntutan 10 Terdakwa Kasus Penembakan Pengunjung THM
Suasana sidang penembakan dengan agenda pembacaan tuntutan. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membeberkan alasan perbedaan tuntutan pidana terhadap 10 terdakwa dalam kasus penembakan pengunjung tempat hiburan malam (THM) yang terjadi pada Mei 2025 lalu. Perbedaan tuntutan, mulai dari 20 tahun hingga paling rendah 6 tahun penjara, didasarkan pada peran dan corak perbuatan masing-masing terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Samarinda, Adib Fachri, menjelaskan bahwa dua terdakwa utama, yakni Ijul dan Rohim, dituntut pidana penjara selama 20 tahun karena dinilai memiliki peran sentral dalam peristiwa tersebut.

“Dari fakta persidangan, baik yang terungkap dalam berita acara pemeriksaan maupun diperkuat dengan barang bukti CCTV, kami menyimpulkan bahwa perbuatan ini dilakukan dengan perencanaan yang matang,” ujar Adib.

Menurutnya, rangkaian perencanaan dimulai dari perolehan senjata api, penentuan waktu dan lokasi, hingga pembagian peran yang terstruktur. Dalam skema tersebut, Rohim disebut sebagai pihak yang mengoordinasikan, sementara Ijul bertindak sebagai eksekutor.

“Perannya sudah sangat terstruktur. Ada yang mengawasi lokasi, ada yang bersiaga di dalam mobil, ada pula yang disiapkan membawa senjata tajam apabila eksekusi dengan senjata api gagal,” jelasnya.

Sementara terdakwa lain memiliki peran berbeda, seperti melakukan pengawasan di sekitar lokasi, menyembunyikan senjata api, hingga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku utama. Perbedaan peran inilah yang menjadi dasar jaksa dalam menyusun tuntutan pidana yang tidak sama terhadap masing-masing terdakwa.

Menanggapi tanggapan keluarga korban yang menilai tuntutan tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, Adib menyatakan bahwa dalam penjatuhan tuntutan pidana, jaksa tidak semata-mata melihat aspek pembalasan.

“Dalam pemidanaan, kami mempertimbangkan perbuatan dan peristiwa pidananya. Untuk kasus pembunuhan berencana, pidana badan paling tinggi yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara, sepanjang masih terdapat hal-hal yang meringankan,” katanya.

Ia menambahkan, meskipun pembunuhan berencana memiliki ancaman maksimal hingga pidana mati, penerapannya tetap mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Terkait pasal yang diterapkan, Adib menjelaskan bahwa perkara ini ditangani dalam masa transisi penerapan KUHP lama ke KUHP baru. Oleh karena itu, jaksa menerapkan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP yang kemudian dikonversi ke Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP baru.

“Perbedaannya hanya pada penomoran pasal, sedangkan substansinya tetap sama, yakni mengatur tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana, serta ketentuan turut serta,” pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya