Daerah
Kejati Kaltim Ungkap Empat Kasus Korupsi SDA dan Hajat Hidup Orang Banyak
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam (SDA) dan perkara besar yang berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kepala Kejati Kaltim, Supardi, memaparkan capaian kinerja signifikan yang sejalan dengan instruksi Presiden dan Jaksa Agung terkait ASTACITA Presiden.
“Sepanjang tahun 2025, Kejati Kaltim mencatat total penyelamatan keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp19.725.943.905,51 dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi,” ucapnya, Selasa (9/12/2025).
Sesuai arahan yang diteruskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim memprioritaskan penanganan korupsi yang menyentuh sektor SDA dan hajat hidup orang banyak. Beberapa perkara yang signifikan dan menjadi fokus Kejati Kaltim terkait sektor tersebut di antaranya adalah:
- Dugaan Korupsi Reklamasi Batubara CV Arjuna: Kejati Kaltim telah menangani dugaan korupsi yang melibatkan pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda. Perkara ini saat ini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
- Manipulasi Penerimaan Negara pada IUP CV Alam Jaya Indah: Sedang dalam proses penyidikan, kasus ini menyangkut dugaan korupsi manipulasi penerimaan negara dalam bentuk royalti, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Alam Jaya Indah selama periode tahun 2018 hingga 2023.
- Pemanfaatan Barang Milik Negara PT Jembayan Muara Bara Group: Dugaan korupsi lainnya yang tengah dalam proses penyidikan adalah terkait penerimaan negara yang melibatkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa PDTT dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Jembayan Muara Bara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Pengelolaan Dana Hibah DBON Kaltim: Kejati Kaltim juga menangani dugaan korupsi terkait pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023. Kasus yang melibatkan dana publik ini saat ini berada di tahap penuntutan.
Selain penanganan perkara korupsi, Kejati Kaltim juga sukses dalam upaya penyelamatan aset negara lainnya. Di bawah mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan aset tanah milik Pertamina Hulu Indonesia (PHI) senilai sekitar Rp21,5 miliar, serta investasi atas sumur dan fasilitas produksi yang mencapai kurang lebih Rp1,25 triliun. Penyelamatan ini juga mencegah kehilangan potensi produksi tahunan sekitar Rp480 miliar.
Kejati Kaltim, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa lembaga tersebut akan terus memperkuat upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.
[RWT]
Related Posts
- Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Seno Aji Akui Biaya Pilkada Langsung Lebih Besar
- KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Soal Penataan Lapak Pasar Pagi, Pedagang Sarankan Berbasis Arus Pembeli dan Perputaran Uang
- Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Polisi Periksa 8 Saksi
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru









