PPU
KPK Panggil 4 Direktur Ternama di PPU Terkait Kasus Korupsi AGM
Kaltimtoday.co, Penajam - Beberapa direktur perusahaan ternama di Penajam Paser Utara (PPU) dikabarkan dipanggil oleh KPK. Hal itu dilakukan usai pemanggilan beberapa pejabat daerah.
Mereka yang dipanggil tak lain untuk dimintai kesaksiannya soal kasus yang menimpa Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku kepala daerah PPU. AGM merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Benuo Taka, periode 2021-2022.
KPK pada Kamis (24/2/2022) sudah memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Bupati PPU nonaktif AGM.
Dilansir dari Suara.com, terdapat 4 pengusaha ternama di PPU yang dipanggil.
Baca Juga: Akal-akalan Mitra BGN, Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Miliaran Rupiah per Hari
Baca Juga: Rugikan Negara Jutaan Dolar, Purbaya Ungkap Modus Perusahaan Sawit Larikan Omzet via SingapuraLihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Kuasa Hukum Soroti Tuntutan Tinggi dalam Kasus IUP Batu Bara, Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan
"Hari ini, delapan saksi diperiksa untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari Suara.com, Jumat (25/2/2022).
Delapan saksi itu ialah empat orang direktur perusahaan ternama di PPU. Mereka memimpin lima perusahaan. Terdiri dari Amatdin Tamin selaku Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica, Siti Audibah selaku Direktur PT Baluminung Makmur Sejahtera, Suwandi Taslim selaku Direktur PT Indoloca Minning Resources, dan Andi Syarifuddin selaku Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin.
"Lalu, ada pula Muchtar selaku karyawan/peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama, Endang Fitriani dari CV Karya Taka Cont, Andi Munjibal selaku kontraktor CV Jazirah Barokah, dan supir Asdarussalam, yakni Alfin," jelasnya.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kuasa Hukum Bantah Unsur Kesengajaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Dishub Bontang
- KPK: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Sektor Legislatif Paling Rendah
- KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Setelah Sempat Jadi Tahanan Rumah, Kini Jalani Tes Kesehatan
- KPK Ungkap 10 Kepala Daerah Terjaring Korupsi di Era Prabowo, Ini Daftar dan Modusnya
- Awas Kena Denda! Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Telat atau Tidak Bayar THR Lebaran 2026









