Daerah
Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur yang menyeret Zairin Zain telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa.
Kendati divonis bersalah, Zairin Zain tidak dibebankan kewajiban membayar Uang Pengganti (UP). Hal ini dikarenakan uang pengganti yang seharusnya senilai Rp219 juta sebelumnya telah disita oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dari pihak istri terdakwa.
Merespons putusan tersebut, Kuasa Hukum Zairin Zain, Sophian Latoriri, menyatakan pihaknya masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihak penasihat hukum beralasan masih harus mempelajari salinan dokumen putusan secara utuh yang belum mereka terima.
"Kami masih berpikir-pikir karena belum menerima keputusan (salinan putusan) itu. Tetapi dari sekilas yang dibacakan tadi, mungkin kita akan melakukan upaya hukum lanjutan. Cuma karena tadi kan tidak dibacakan seluruhnya," ujar Sophian, Jumat (19/6/2026).
Meski begitu, Sophian memberikan catatan kritis dan menggarisbawahi adanya kontradiksi besar antara materi dakwaan jaksa penuntut umum dengan fakta objektif yang terungkap di persidangan. Menurutnya, Zairin Zain didakwa melakukan pencairan dan pembagian dana DBON senilai Rp100 miliar. Padahal, secara struktural birokrasi, kliennya tidak memiliki legalitas untuk melakukan hal tersebut.
"Faktanya, Zairin itu orang yang tidak punya kompetensi mencairkan dana karena dia bukan bagian dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jadi di situ dakwaan bertentangan dengan fakta kami. Kedua, terdakwa didakwa membagi-bagi dana 100 miliar, padahal dia tidak punya kapasitas maupun otoritas karena posisinya di luar OPD," jelas Sophian.
Ia menegaskan, berdasarkan regulasi tata kelola keuangan daerah, pihak yang memiliki otoritas mutlak untuk mencairkan dan membagikan anggaran daerah hanyalah pejabat yang berada di dalam satuan kerja perangkat daerah terkait.
"Yang bisa membagi itu hanya orang dalam satuan kerja. Dalam hal ini, kalau kita lihat fakta yang terungkap di persidangan, itu berdasarkan disposisi yang dikeluarkan oleh Sekda, berdasarkan yang diajukan oleh dinas terkait, yang diajukan oleh Dispora. Klien kami tidak punya kapasitas di situ," imbuhnya.
Sophian mengisyaratkan, apabila dalam salinan putusan majelis hakim terbukti mengabaikan fakta-fakta struktural tersebut dan tetap menyematkan unsur dakwaan yang dipaksakan, maka tim kuasa hukum dipastikan akan melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi.
"Kami akan melihat keputusan itu secara padu terlebih dahulu. Untuk sementara kami belum bisa menyatakan sikap final, tapi intinya, kalau isi putusan bertentangan dengan fakta-fakta kompetensi jabatan tadi, kami akan mencoba melakukan upaya hukum banding," pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Misran Toni Bebas, LBH Samarinda Sebut Pembunuh Russel di Muara Kate Masih Berkeliaran
- Hadiri Fatmawati Trophy 2026, Ananda Emira Moeis Puji Kekayaan Ragam Batik Kaltim
- Terlalu Lama Diisi Plt, Pengamat Unmul Sebut Kinerja Birokrasi Pemprov Kaltim Berisiko Menurun
- Respons Rekomendasi Penutupan Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Plt Pimpinan Ponpes: Kami Menerima Saja
- Sebut Kasus Berat, Wakil Ketua DPRD Kukar Sepakati Pencabutan Izin Ponpes di Tenggarong Seberang









