Daerah
Modus Tahan Pelunasan dan Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said Samarinda. Tersangka berinisial EFS diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,22 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (24/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Tersangka EFS selaku Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan pada PT Pegadaian UPC M. Said telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda," ujar Arifianto.
Dalam perkara tersebut, EFS diduga menyalahgunakan kewenangannya selama periode Maret hingga Agustus 2024. Modus yang dilakukan antara lain menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah tanpa menyetorkannya kepada perusahaan, menyerahkan barang jaminan tanpa melalui prosedur pelunasan yang sah, serta merekayasa pengajuan kredit baru tanpa mencatat pelunasan kredit sebelumnya.
Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan akun aplikasi PASSION milik kasir dengan meminta user dan password untuk mengakses sistem serta melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Menurut Arifianto, dalam praktiknya tersangka menerima uang pelunasan kredit dari nasabah, namun tidak memproses pelunasan melalui sistem dan tidak menyetorkan dana tersebut ke perusahaan. Meski demikian, barang jaminan tetap diserahkan kepada nasabah.
"Tersangka juga membuat kredit baru terhadap nasabah yang melakukan tambah pinjaman maupun perpanjangan kredit tanpa melakukan pelunasan terhadap kredit sebelumnya. Dana pencairan kredit baru tersebut dicairkan secara non tunai ke rekening yang digunakan tersangka," jelasnya.
Berdasarkan hasil Audit Operasional dan Audit Investigasi PT Pegadaian, ditemukan sebanyak 17 kredit bermasalah dengan barang jaminan yang sudah tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan karena telah diserahkan kepada nasabah tanpa proses pelunasan yang sesuai ketentuan.
Modus yang digunakan antara lain menahan proses pelunasan kredit, menggunakan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh fasilitas kredit baru, hingga membentuk kredit baru tanpa menyelesaikan kewajiban kredit sebelumnya.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Tim Auditor Kantor Satuan Pengawas Intern Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.224.556.300.
Saat ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
[RWT]
Related Posts
- Babak Baru Dugaan Korupsi di Pilanjau, Audit Inspektorat Ungkap Rp988 Juta Dana Bagi Hasil Tidak Dilaporkan
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara









