Nasional
KPK Telusuri Dugaan Imbalan Biro Haji ke Wakil Katib PWNU DKI dalam Kasus Kuota Haji
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan adanya pemberian imbal jasa dari biro perjalanan haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis. Pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan dan pembagian kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik tengah menelusuri kemungkinan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji yang diduga memperoleh keuntungan dari pengajuan diskresi kuota haji.
“Kami akan menelusuri apakah terdapat aliran dana dari PIHK atau biro perjalanan haji yang merasa terbantu dalam penyampaian inisiatif diskresi pembagian kuota tersebut kepada pihak terkait. Proses pendalaman ini masih berjalan,” kata Budi.
Menurut Budi, pendalaman tersebut dilakukan lantaran Muzakki Cholis diduga berperan sebagai pihak penghubung antara biro haji khusus dengan pejabat di lingkungan Kementerian Agama terkait pengajuan tambahan kuota haji.
Dalam rangkaian penyidikan, Muzakki Cholis telah dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (12/1/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Sebelumnya, KPK resmi menaikkan status perkara kuota haji ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025). Dua hari berselang, Senin (11/8/2025), lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir menembus angka Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.
Ketiga orang yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Dalam perkembangan terbaru, KPK pada Jumat (9/1/2026) menetapkan dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain menjadi perhatian KPK, pelaksanaan ibadah haji 2024 juga sempat disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait mekanisme pembagian kuota tambahan haji.
Salah satu temuan utama Pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
[RWT]
Related Posts
- Kuota Khusus Haji Lansia 2026 Ditapkan 5 Persen, Prioritas Dimulai Usia 65 Tahun
- KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji, 10 Pimpinan Travel Diperiksa
- Kuota Haji Kukar Dipotong 361 Kursi, DPRD Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang
- KPK Tunggu Putusan Pengadilan Tipikor Sebelum Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution
- KPK Tetapkan Riau sebagai Zona Merah Korupsi, Dorong Pemprov Perbaiki Tata Kelola








