Daerah
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Cacat, Minta Perkara Dihentikan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara persiapan bom molotov untuk aksi 1 September 2025, menyampaikan bantahan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) melalui eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim. Mereka menilai dakwaan tidak disusun secara cermat dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Kuasa hukum terdakwa, Aji Ahmad Affandi, menyatakan bahwa kliennya bukanlah pelaku kriminal sebagaimana yang didakwakan. Menurutnya, para terdakwa justru merupakan korban dari kegagalan negara dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Mereka bukan kriminal, tetapi korban dari ketidakbecusan negara. Situasi ini tidak hanya terjadi di Samarinda, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia, di mana terjadi penolakan dan aksi unjuk rasa besar-besaran,” ujar Aji usai persidangan.
Ia menegaskan, kemarahan masyarakat yang turun ke jalan tidak dapat dilepaskan dari kekecewaan terhadap oknum pemerintahan yang dinilai gagal menjalankan tugasnya. Namun, hal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dengan dakwaan pidana.
Selain itu, Aji menyoroti ketidakjelasan locus delicti dan tempus delicti dalam surat dakwaan. Padahal, menurutnya, kejelasan tempat dan waktu kejadian merupakan syarat formil yang wajib dipenuhi dalam penyusunan dakwaan.
“Ini menyangkut nasib seseorang. Jika tempat dan waktu kejadian tidak diuraikan secara jelas, maka dakwaan tersebut patut dipertanyakan,” katanya.
Tim penasihat hukum juga menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci peran masing-masing pihak yang disebutkan dalam dakwaan. Banyaknya nama yang dicantumkan tanpa penjelasan kapasitas dan perannya dinilai membuat dakwaan tidak utuh dan terkesan tidak berdasar.
“Kami tidak melihat dakwaan ini lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana yang dipersyaratkan secara hukum,” tegas Aji, yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Tahanan Politik.
Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Bambang Edy Dharma, menilai seluruh rangkaian dakwaan jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan, dalam dakwaan tidak dijelaskan secara jelas bagaimana dan di mana perbuatan pidana tersebut dilakukan.
“Pada saat penangkapan pun tidak ditemukan barang bukti pada diri terdakwa. Oleh karena itu, menurut kami perkara ini seharusnya dihentikan dan dakwaan dibatalkan demi hukum,” ujarnya.
Bambang juga meminta majelis hakim agar bersikap independen dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menurutnya, apabila cacat formil dan materiil dalam dakwaan terbukti, maka perkara harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum.
[RWT]
Related Posts
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa
- Kick Off Pemilihan Rektor Unmul 2026-2030, Panitia Ungkap Lima Bakal Calon Terpilih









