Daerah

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Kontradiktif, Terdakwa Disebut Hanya Perantara

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 29 Januari 2026 12:58
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Kontradiktif, Terdakwa Disebut Hanya Perantara
Suasana sidang kasus suap pemberian IUP yang mulai bergulir di PN Samarinda. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (almarhum) beserta anak kandungnya Dayang Dona Walfries Tania (DDWT) kini memasuki babak baru. Sidang kasus tersebut mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya mengandung kontradiksi antara konstruksi dakwaan dan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh KPK.

Hendrik menyebut, dalam konferensi pers sebelumnya KPK menyatakan terdakwa memiliki peran aktif. Namun, dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, peran aktif justru disebut berada pada almarhum Awang Faruk, mantan Gubernur Kalimantan Timur, sementara terdakwa hanya ditempatkan sebagai perantara.
“Ini menjadi catatan utama kami. Ada perbedaan antara konstruksi yang dibangun dalam dakwaan dengan pernyataan sebelumnya. Dalam dakwaan, klien kami justru disebut hanya sebagai perantara, sementara peran aktif dikaitkan dengan almarhum Awang Faruk,” ujar Hendrik kepada awak media usai persidangan.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan perlawanan (eksepsi) dengan menitikberatkan pada tidak terurainya secara jelas unsur turut serta sebagaimana didalilkan oleh JPU. Menurut Hendrik, dalam dakwaan tidak dijelaskan secara rinci bentuk perintah atau instruksi yang diduga diberikan oleh almarhum Awang Faruk kepada terdakwa.
“Kalau dikatakan turut serta, harus ada kesamaan niat atau meeting of mind. Dalam dakwaan itu tidak dijelaskan perintah apa yang diberikan, bagaimana proses transaksi, dan bagaimana uang tersebut bisa sampai ke gubernur,” jelasnya.

Ia juga menyoroti tudingan penerimaan uang sebesar Rp3 miliar yang dikaitkan dengan terdakwa. Hendrik menegaskan, kliennya sejak tahap penyidikan hingga persidangan konsisten membantah pernah menerima uang tersebut.
“Bahkan dalam perkara lain, pihak yang disebut sebagai pemberi sudah membantah adanya serah terima uang. Jadi kami ingin melihat bagaimana pembuktian JPU nantinya, karena klien kami tidak pernah menerima uang itu,” katanya.

Hendrik menambahkan, terdakwa juga mengaku bingung dengan tuduhan tersebut karena tidak pernah ada proses penyerahan uang sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan.

Terkait pasal yang dikenakan, Hendrik menyebut terdakwa dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 606 KUHP dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun ia menegaskan, substansi pasal-pasal tersebut menitikberatkan pada penerimaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Klien kami adalah pihak swasta. Maka fokus pembuktiannya seharusnya adalah apakah benar uang itu diterima oleh gubernur. Dalam dakwaan, proses bagaimana uang itu sampai ke gubernur tidak diuraikan secara jelas,” ujarnya.

Menurut Hendrik, hal tersebut akan menjadi pertanyaan utama dalam pembuktian di persidangan, khususnya terkait kemampuan penuntut umum menghadirkan bukti yang sah mengenai aliran dana sebagaimana yang didakwakan.

[RWT] 



Berita Lainnya