Daerah

Kuasa Hukum Ungkap Pengakuan Baru: Ibu Pembuang Bayi Klaim Korban Pemerkosaan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 15 Januari 2026 21:22
Kuasa Hukum Ungkap Pengakuan Baru: Ibu Pembuang Bayi Klaim Korban Pemerkosaan
Pelaku AF yang ditangkap oleh kepolisian. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus pembuangan bayi di kawasan Sungai Pinang, Samarinda, memasuki babak baru. Tersangka berinisial AF (18), ibu dari bayi yang dibuang, mengaku merupakan korban pemerkosaan seorang pria yang diduga berdomisili di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengakuan tersebut disampaikan kuasa hukum AF, Diyah Lestari, usai bertemu langsung dengan kliennya di Polresta Samarinda, Rabu (13/1/2026). Diyah mengatakan, dirinya bersama tim telah resmi menerima surat kuasa untuk mendampingi AF hingga proses persidangan.

“Hari ini kami sudah diberikan kuasa untuk mendampingi klien kami dalam kasus pembuangan bayi ini,” ujar Diyah, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan keterangan AF kepada penasihat hukumnya, kehamilan yang dialaminya bermula dari peristiwa dugaan pemerkosaan yang terjadi pada Mei 2025. 

Saat itu, AF mengaku sempat melaporkan kejadian tersebut secara lisan ke Polsek Anggana, namun tidak disertai laporan resmi maupun pemeriksaan visum.

“Dari pengakuan klien kami, dia tidak memahami prosedur hukum. Tidak ada visum dan keterangan resmi yang diambil,” jelas Diyah.

AF bahkan disebut sempat kembali mendatangi Polsek Anggana sekitar satu bulan kemudian untuk menanyakan perkembangan laporannya. Alasan melapor ke wilayah tersebut karena terduga pelaku disebut berdomisili di sana.

Terkait lokasi kejadian, Diyah menyebut peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi di kawasan Samarinda Seberang. Namun, AF tidak mengetahui secara pasti lokasi kejadian karena tidak mengenal wilayah tersebut.

“Klien kami dibonceng sepeda motor hingga ke lokasi. Dia dijemput dari rumah dan sempat meminta izin kepada ibunya, sehingga mengira pria tersebut orang baik,” ungkap Diyah.

Diyah juga menegaskan, saat peristiwa tersebut terjadi, AF masih berusia 17 tahun. Ia mengenal terduga pelaku melalui pesan WhatsApp secara acak, yang kemudian berlanjut dengan ajakan bertemu.

Saat ini, pihak kuasa hukum masih berkoordinasi dengan penyidik Polsek Sungai Pinang. Surat kuasa akan diserahkan secara resmi untuk mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

“Kami akan mencermati BAP yang sudah ada. Dari situ baru kami tentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Mengenai alasan AF membuang bayinya, Diyah menyebut kliennya berada dalam tekanan berat, baik secara psikologis maupun ekonomi. Selain mengaku trauma akibat dugaan pemerkosaan, AF juga menghadapi kondisi keluarga yang sulit.

“Klien kami merasa malu dan bingung harus berbuat apa. Kondisi ekonomi juga sangat terbatas, ibunya mengalami stroke, dia sudah memiliki satu anak berusia 1,5 tahun dari pernikahan siri yang berakhir karena KDRT, serta memiliki saudara dengan gangguan mental,” paparnya.

Dari pengakuan AF, ia disebut tidak memiliki niat untuk menelantarkan bayinya. Bayi tersebut diletakkan di lokasi dengan harapan segera ditemukan warga.

“Dia terus mengawasi dari jauh. Karena tidak ada yang menemukan, dia kemudian berpura-pura menjadi orang yang menemukan bayi itu, dengan harapan bisa merawatnya tanpa diketahui bahwa itu anaknya,” pungkas Diyah.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik kepolisian, baik terkait dugaan pembuangan bayi maupun pengakuan baru mengenai dugaan tindak pidana pemerkosaan yang disampaikan tersangka.

[RWT]



Berita Lainnya