Daerah

Langkah Andi Harun Belum Sepenuhnya Redam Gejolak, Ratusan Pemilik SKTUB Pasar Pagi Tegaskan Perjuangan Masih Berlanjut

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 10 Februari 2026 17:00
Langkah Andi Harun Belum Sepenuhnya Redam Gejolak, Ratusan Pemilik SKTUB Pasar Pagi Tegaskan Perjuangan Masih Berlanjut
Ratusan pemilik SKTUB Pasar Pagi saat melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik panjang yang menyelimuti ratusan pemilik Surat Keterangan Tempat Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi Samarinda akhirnya menemui titik terang setelah berbulan-bulan menanti kejelasan dari pemerintah kota.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Samarinda pada Selasa (10/9/2024), Wali Kota Andi Harun secara resmi menetapkan kebijakan "satu nama satu lapak" bagi para pedagang yang akan menempati gedung baru. Namun, keputusan tersebut nyatanya belum sepenuhnya meredakan gejolak di tingkat pedagang, terutama bagi mereka yang sebelumnya memiliki lebih dari satu kios.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai solusi di tengah keterbatasan jumlah kios yang tersedia di bangunan baru dibandingkan dengan tuntutan para pedagang. 

Menurutnya, pemerintah harus memprioritaskan prinsip pemerataan agar seluruh pedagang yang sah mendapatkan tempat untuk kembali mencari nafkah. Jika pemerintah menuruti permintaan pedagang yang memiliki banyak SKTUB, dikhawatirkan akan ada pedagang lain yang justru terlempar dan tidak mendapatkan lapak sama sekali.

“Kami mengambil keputusan, satu nama dengan satu SKTUB hanya akan mendapatkan satu lapak atau kios,” tegas Andi Harun saat menerima perwakilan pedagang Selasa (9/2/2026). 

Ia menyadari bahwa kebijakan ini mungkin tidak akan menyenangkan semua pihak, terutama bagi pemilik modal besar yang sebelumnya menguasai banyak titik berjualan. Namun, Andi menekankan bahwa penataan harus dimulai dari azas keadilan bagi seluruh masyarakat kecil. 

“Kalau nanti masih ada sisa, atau jika dalam proses verifikasi ditemukan pelanggaran atau data yang tidak sesuai aturan, percayalah itu akan kami tertibkan,” tambahnya.

Saat ini, Pemkot Samarinda tengah melakukan verifikasi ketat terhadap sekitar 480 pemilik SKTUB. Andi Harun juga telah menginstruksikan Dinas Perdagangan untuk melakukan penelusuran ulang guna memastikan tidak ada data yang tumpang tindih atau manipulatif. Ia meminta para pedagang memberikan waktu bagi pemerintah untuk menuntaskan proses administrasi ini secara transparan.  

“Saya sudah perintahkan agar tidak ada yang bermain-main. Kalau hari ini belum sepenuhnya dipercaya, beri kami waktu. Kami akan buktikan bahwa proses ini berjalan apa adanya,” pungkas Andi Harun. 

Meski aspirasi mereka telah didengarkan langsung oleh orang nomor satu di Samarinda, kelompok pedagang yang menamakan diri Pejuang 379 SKTUB menyatakan sikap yang belum sepenuhnya menerima.  

Koordinator pedagang, Ade Maria Ulfa, mengungkapkan bahwa meski mereka menyambut baik keterbukaan wali kota, hasil pertemuan tersebut belum memuaskan harapan para pemilik lapak. Ade yang mewakili 240 pemilik dengan total 379 SKTUB ini tetap menuntut agar hak-hak mereka dikembalikan sesuai dengan data kepemilikan awal. 

“Sebenarnya yang disampaikan wali kota tidak bisa memuaskan semua orang, tapi tentunya kami akan melakukan komunikasi yang terbaik agar hak itu tidak terlalu berlebihan hilangnya,” ujar Ade Maria. 

Ia memaparkan bahwa para pedagang sudah cukup lelah dengan ketidakpastian yang berlangsung selama berbulan-bulan sejak rencana revitalisasi pasar digulirkan. Bagi mereka, pengurangan jumlah lapak dari yang sebelumnya dimiliki merupakan kerugian besar. 

Ade menegaskan bahwa perjuangan para pedagang akan terus berlanjut hingga ada sinkronisasi data yang adil antara versi pedagang dan Dinas Perdagangan. Ia bahkan menyoroti adanya potensi ketidakadilan jika pemotongan jumlah lapak hanya diberlakukan pada kelompok mereka, sementara pedagang di tahap pertama tidak mendapatkan perlakuan serupa.  

“Kalau kami dikurangi, yang tahap pertama juga harus dikurangi. Keadilan itu harus merata untuk semua tahapan penataan,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika menemukan adanya indikasi permainan oknum dalam proses pembagian lapak ini. Mereka bahkan telah membawa persoalan ini ke Ombudsman untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal. 

“Yang jelas kami untuk 379 SKTUB itu akan tetap berjuang, kekurangan itu karena apa kami harus tahu,” katanya. 

Walaupun tidak mematok tenggat waktu tertentu untuk pindah, para pedagang menuntut kepastian hitam di atas putih agar mereka memiliki jaminan tempat di gedung baru Pasar Pagi nanti. 

“Pada prinsipnya kami akan menjalin komunikasi dan mencari solusi terbaik. Yang kami minta sederhana, hak kami dikembalikan,” tutup Ade.

[RWT]



Berita Lainnya