Samarinda
Merugikan Masyarakat, Andi Harun-Rusmadi Harus Tindak Tegas Tambang Ilegal
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jajaran DPRD Samarinda bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna tentang Pengesahan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Dalam Rapat, setiap Fraksi berhak memberikan masukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait arah Pembangunan dalam APBD Perubahan 2021 sebesar Rp 3.315.271.870.684. yang semula senilai Rp 2.591.827.044.000 dan penambahan anggaran senilai Rp 723.444.826.684.
Salah satunya yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan langsung oleh Jasno, yang juga Anggota Komisi III DPRD Samarinda.
Jasno mengatakan, bahwa pandangan Fraksi PAN kali ini yakni lebih kepada penanganan banjir di Samarinda, ia menjelaskan banjir tersebut sudah cukup parah apabila tidak ditanggulangi, sehingga perlu penanganan serius Pemkot Samarinda.
“Dulu di samarinda ada banyak titik rawan banjir, sekarang sudah tinggal 1 titik, ya di samarinda. Makanya Pemkot harus fokus dalam penanganan banjir,” ucap Jasno saat dimintai keterangan usai Rapat Paripurna berlangsung, Rabu (22/9/2021).
Ketua DPC PAN tersebut juga mengungkapkan, bahwa ia bersama rekan fraksi di DPRD Samarinda mendorong agar Pemkot bisa menuntaskan banjir bukan hanya dari sektor hilir saja, namun di wilayah hulu alias Samarinda Utara juga perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan penanganan banjir.
“Samarinda utara itu banyak masalahnya jadi kalau bisa kesana dulu yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Anggota legislatif tersebut mengaku cukup geram dengan para pengembang yang sudah memotong lahan baru melakukan proses perizinan, sehingga hal inilah sebagai pemicu banjir di samarinda, bahkan ia menyinggung pengawasan Pemkot atas hal tersebut.
“Banyak izin pematangan lahan, tapi sudahnya beroperasi, baru izin menyusul. Kita seperti hidup tanpa pemerintah,” tegasnya.
Selain itu juga, Politikus asal PAN tersebut berharap kepada pemerintah agar bisa tegas dalam proses izin pematangan lahan, bahkan perlu mengambil tindakan apabila terdapat pengembang yang melakukan pematangan lahan tanpa melakukan proses perizinan terlebih dahulu, karena dampaknya ini dirasakan oleh masyarakat sekitar.
“Kalau tidak diambil tindakan, yang kasihan ya masyarakat, bahkan upaya penanganan banjir pun tidak akan berhasil kalau hal-hal seperti itu tidak di tindak,” pungkas Jasno.
[SDH | TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Atasi Masalah Tempias di Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Gunakan Dana CSR dari Kontraktor
- 1.500 Pedagang Pasar Pagi Sudah Terima Kunci, Disdag Sebut Tahap Pertama Distribusi Lapak Tuntas Januari 2026
- Terduga Pelaku Pencurian Helm Masih dalam Pemeriksaan Lanjutan, Kepemilikan Sajam Didalami
- Mediasi Sengketa Informasi Muara Tae Bergulir, Pemerintah Kampung Tegaskan APBKam Terbuka
- Samarinda Darurat Maling Helm: Penjagaan Ketat dan Parkir Berbayar Tak Jamin Keamanan









