Daerah
Pedagang Pemilik SKTUB Pasar Pagi Bakal Laporkan Oknum Pegawai Disdag yang Diduga Lakukan Maladministrasi Pendataan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ratusan pedagang yang memegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) resmi Pasar Pagi Samarinda melakukan aksi protes dengan mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) di Jalan Juanda, Jumat (6/2/2025).
Massa yang didominasi oleh pedagang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdata ini menuntut kejelasan mengenai relokasi tahap kedua pasca revitalisasi pasar. Mereka merasa terombang-ambing tanpa kepastian hukum, padahal telah mengantongi dokumen resmi kepemilikan lapak.
Ketegangan muncul dipicu oleh ketidaksesuaian data kepemilikan SKTUB dengan realitas penempatan lapak di lapangan. Berdasarkan laporan di lokasi aksi, tercatat sebanyak 379 pemilik SKTUB hingga kini belum mendapatkan jaminan tempat berjualan di bangunan pasar yang baru.
Para pedagang menduga ada praktik maladministrasi yang dilakukan oleh oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial C yang bertugas melakukan pendataan awal sebelum proyek renovasi dimulai.
Koordinator pedagang, Ade Maria Ulfah, menegaskan bahwa perjuangan mereka untuk menuntut hak telah berlangsung berbulan-bulan tanpa solusi konkret dari Pemerintah Kota Samarinda.
"Mulai dari bulan Juli kemudian Agustus, September, Oktober dan sampai hari ini tuntutan kita sama. Pemilik SKTUB dikembalikan haknya. Sebelumnya di tahun 2025 Kepala Disdag menjanjikan kami kepastian itu akhir Desember, tapi sampai Januari, bahkan sudah Februari sekarang nggak ada," ujar Ade Maria di sela-sela aksi tersebut.
Ia menambahkan bahwa transparansi data menjadi kunci utama untuk menyelesaikan polemik ini, agar tidak ada kecurigaan adanya "permainan" dalam distribusi lapak.
"Kalau tidak ada permasalahan harusnya dibuka. Data tahap satu itu siapa yang dapat, data tahap dua yang akan dapat siapa. Karena kami memiliki lapak dulu juga enggak gratis," lanjutnya dengan nada tegas.
Keresahan pedagang semakin memuncak mengingat waktu relokasi yang berdekatan dengan momen Ramadan yang seharusnya menjadi puncak aktivitas ekonomi.
"Ini sudah tanggal berapa? Sebentar lagi sudah memasuki bulan ramadan. Mungkin sekitar 10 hari lagi. Terus apakah kami ini saat bulan puasa harus mengurusi seperti ini lagi? Kami hanya butuh kepastian saja," kata Ade Maria..
Sorotan tajam pedagang tertuju pada oknum PPPK berinisial C yang sebelumnya bertugas sebagai penarik retribusi dan pendata pedagang. Menurut massa aksi, oknum tersebut adalah pihak yang mendata kepemilikan SKTUB asli milik pedagang sebelum pasar dibongkar.
"Dia tukang karcis (penarikan retribusi pasar pagi sebelum direvitalisasi). Dia yang mendata sebelum renovasi. Jabatannya PPPK. Dia yang mendata, yang ngambil SKTUB-SKTUB. Artinya kan data itu kan ada di dia," jelas Ade Maria merujuk pada peran krusial oknum tersebut dalam rantai data ke dinas.
Karena merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan saat menyambangi Kantor Disdag, para pedagang memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka berencana melayangkan pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
"Kami akan mengantarkan surat pengaduan terkait dengan oknum PPPK yang kami duga ada melakukan maladministrasi dalam pendataan dan lain sebagainya," ungkap Ade Maria.
Dugaan penyimpangan ini diperkuat oleh kesaksian pedagang lain yang melihat adanya ketidakadilan dalam prioritas penempatan lapak. Yusman, salah satu pemilik SKTUB, membeberkan indikasi adanya pihak penyewa yang justru sudah mendapatkan tempat lebih dulu dibandingkan pemilik sah.
"Jadi teman-teman di lapangan menduga terjadinya penyimpangan. Jadi ada ditemukan bahwa ada pedagang yang statusnya penyewa itu sudah menempati lapak. Sementara (kami) yang pemilik SKTUB itu belum mendapatkan lapak," tutur Yusman.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Dinas Perdagangan yang diwakili Kepala Dinas dan Kepala UPTD Pasar Pagi menyatakan belum bisa memberikan keputusan final. Mereka berdalih masih harus menunggu instruksi Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Per hari Selasa, 10 Februari 2026, Kepala Dinas dijadwalkan akan berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Samarinda untuk membahas nasib ratusan pedagang yang tersisa. Sementara itu, para pedagang tetap pada pendiriannya untuk terus mengawal data mereka agar hak sesuai SKTUB tidak hilang akibat kelalaian atau kesengajaan pendataan.
[RWT]
Related Posts
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa
- Kick Off Pemilihan Rektor Unmul 2026-2030, Panitia Ungkap Lima Bakal Calon Terpilih
- Bisakah IKN Menjadi Suez Baru?









