Daerah

Pedagang Pinggir Jalan Beberkan Pungli Rp305 Ribu untuk Lapak Pasar Tangga Arung, Disperindag Kukar Minta Laporkan Oknum

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 09 Januari 2026 16:27
Pedagang Pinggir Jalan Beberkan Pungli Rp305 Ribu untuk Lapak Pasar Tangga Arung, Disperindag Kukar Minta Laporkan Oknum
Pedagang di kawasan Jalan Maduningrat. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Isu pungutan Rp 305 ribu untuk mendapatkan lapak di Pasar Tangga Arung disampaikan beberapa pedagang kawasan pinggir Jalan Maduningrat, Tenggarong. Mereka menyebut pembayaran dilakukan kepada oknum dengan iming-iming tempat dagang, namun realisasi tidak pernah terjadi.

Salah satu pedagang buah, Pasiani, mengaku diminta menyerahkan data diri berupa KTP dan kartu keluarga sebelum akhirnya diminta membayar uang sebesar Rp305 ribu. Menurutnya, saat itu oknum menjanjikan bahwa mereka akan mendapatkan lapak di dalam pasar setelah proses pendataan.

“Waktu itu kami dipanggil, dimintai KTP sama kartu keluarga. Katanya nanti dapat tempat,” tutur Pasiani saat ditemui Kaltimtoday.co di lokasi berjualan, Jumat (9/1/2026). 

“Tapi setelah itu tiba-tiba dimintai uang Rp305 ribu. Katanya bayar dulu, nanti dapat tempat,” lanjutnya.

Namun hingga saat ini, Pasiani dan beberapa pedagang lain menyebut tidak pernah menerima lapak yang dijanjikan. Sebagian pedagang bahkan disebut memilih meninggalkan tempat berjualan karena tidak sanggup menghadapi tekanan ekonomi setelah membayar uang tersebut. 

Teks Foto 2: Lapak Pasar Tangga Arung. (Jen/Kaltimtoday.co)

“Banyak yang akhirnya minggat karena utang. Ada yang ngambil uang bank untuk bayar, tapi akhirnya nggak dapat tempat,” ungkapnya.

Pasiani sendiri memilih tetap berjualan di pinggir jalan karena dagangannya dianggap lebih laku dibandingkan jika berada di dalam pasar. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara jelas pihak mana yang meminta pungutan tersebut.

Saat dimintai surat keterangan bukti, Pasiani mengaku mempunyai berkas tagihan tersebut, namun dokumen penting itu sudah rusak akibat banjir yang menimpa rumahnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kukar, Sayid Fathullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan atau jual-beli lapak dalam proses penataan Pasar Tangga Arung. Ia juga meminta masyarakat tidak percaya pada pihak yang mengatasnamakan dinas atau lembaga tertentu tanpa dasar resmi.

Sayid menekankan bahwa setiap tuduhan terkait pungutan harus disertai bukti dan saksi agar dapat diproses secara hukum. Ia mengaku siap mendukung upaya penelusuran terhadap oknum yang memanfaatkan situasi penataan pasar untuk keuntungan pribadi. 

“Yang penting ada bukti dan saksi. Kalau memang ada oknum seperti itu, silakan dibuka, biar jelas siapa yang bermain,” ujarnya.

Ia juga menyebut proses penataan Pasar Tangga Arung mengacu pada data pedagang yang sudah terdaftar sejak dua tahun terakhir. Pedagang yang tidak masuk dalam pendataan awal tidak dapat langsung dimasukkan begitu saja karena ketersediaan tempat terbatas. 

“Ini masalah data awal. Kalau tidak terdata sejak awal, kami memang tidak bisa sembarangan memasukkan pedagang,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, persoalan pungutan Rp305 ribu yang disampaikan pedagang kini menjadi aduan yang masih perlu ditelusuri lebih jauh. Disperindag Kukar mengimbau warga segera menyampaikan laporan resmi jika menemukan praktik yang diduga merugikan, terutama terkait penjualan nama instansi maupun pungutan liar berbalut janji lapak.

[RWT]



Berita Lainnya