Advertorial
Pemda Berau Perkuat Fungsi Posyandu Lewat Enam Standar Pelayanan Minimal
Kaltimtoday.co, Berau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus memperkuat layanan dasar masyarakat di tingkat kampung dan kelurahan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Pemkab Berau menyosialisasikan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu sebagai acuan peningkatan fungsi dan peran posyandu di masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Ruang Rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Selasa (11/11/2025), dan dibuka langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
Penerapan program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa fungsi Posyandu kini tidak hanya terbatas pada bidang kesehatan dan pembinaan keluarga, tetapi juga mencakup enam sektor layanan dasar.
Enam bidang layanan tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum (PU), perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
"Posyandu mempunyai peran strategis dalam membina karakter serta memperkuat sumber daya manusia, karena saat ini fungsinya lebih luas," katanya.
Sebagaimana masyarakat memahami, jika posyandu merupakan tempat untuk menimbang berat badan anak usia dini serta pemberian imunisasi. Melalui penerapan SPM maka, tugasnya kini lebih beraneka ragam.
“Posyandu kini menjadi pusat, tempat layanan pendidikan, kesehatan, sosial, dan ketahanan keluarga dipadukan dalam satu ekosistem, para kader harus segera beradaptasi dengan program tersebut,” tandasnya.
[MGN | ADV PEMKAB BERAU]
Related Posts
- Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Polisi Periksa 8 Saksi
- Rencana Buka Prodi Baru Tak Mudah, Unikarta Terkendala SDM dan Infrastruktur
- Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda Harian
- Deposit Judi Online Capai Rp 36 Triliun, Transaksi Kini Banyak Beralih ke QRIS
- Wali Kota Samarinda Tegaskan Dana Probebaya 2026 Tetap Utuh, Skema 60:40 Bukan Pemotongan









