Daerah

Pengerjaan Fisik Terowongan Samarinda Rampung, Operasional Tunggu Kantongi Izin Pusat

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 02 Maret 2026 20:18
Pengerjaan Fisik Terowongan Samarinda Rampung, Operasional Tunggu Kantongi Izin Pusat
Bagian dalam Terowongan Samarinda sudah rampung pengerjaan fisik. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Masyarakat Kota Samarinda tampaknya harus menunda keinginan untuk melintasi terowongan baru pada momentum Lebaran tahun ini. Meski pengerjaan fisik secara kasat mata telah rampung dan terlihat layak digunakan, infrastruktur ini belum bisa dioperasikan karena terganjal restu administratif dari pemerintah pusat.

Hal ini menyusul adanya perubahan regulasi yang mulai berlaku pada akhir tahun 2025, sehingga operasional terowongan masih harus menunggu proses perizinan yang lebih ketat di tingkat kementerian.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Hendra, mengungkapkan bahwa kondisi terowongan sebenarnya sudah memadai dan dalam keadaan sehat secara struktur. 

Namun, ia menegaskan kepatuhan terhadap aturan administrasi dari kementerian menjadi syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan sebelum fasilitas publik tersebut dibuka untuk umum. 

“Kita kan tidak bisa mengindahkan bahwa untuk melaksanakan kegiatan di terowongan yang sudah selesai ini harus ada izin secara administrasi dari kementerian. Dan dalam hal ini kita berproses, jadi kami mohon pada masyarakat bersabar dulu ya,” ujar Hendra.

Hambatan utama dalam pengoperasian ini berakar pada perubahan aturan yang berlaku sejak 31 Desember 2025. Perubahan tersebut mengubah mekanisme perizinan yang semula hanya berupa izin operasional biasa, kini menjadi kewajiban mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) melalui Komite Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). 

Hendra menjelaskan bahwa konsekuensi dari perubahan ini adalah adanya penambahan dokumen persyaratan yang berbeda signifikan dibandingkan pengajuan awal. 

“Itu tadi, kalau kemarin hanya sekedar izin saja. Kalau sekarang sudah kepada layak fungsi. Dari situ ada beberapa item dokumen-dokumen yang harus dipenuhi yang jumlahnya juga berbeda dengan dokumen yang diserahkan di awal. Jadi perlu waktu untuk memenuhi dokumen tersebut,” jelasnya.

Sejauh ini, pengujian yang telah dilakukan oleh tim teknis masih terbatas pada aspek pelaksanaan pekerjaan struktur terowongan. Sementara itu, proses perizinan yang sedang berjalan saat ini berada sepenuhnya dalam otoritas administratif Kementerian PUPR dengan prosedur tersendiri. 

“Uji-uji terkait hanya untuk pelaksanaan pekerjaan struktur. Kalau untuk yang terkait dengan perizinan yang kita mintakan ini sedang berproses”, katanya.

Terkait target waktu penggunaan, Pemerintah Kota Samarinda belum bisa memberikan kepastian karena sangat bergantung pada jadwal evaluasi dan SOP yang ditetapkan pihak kementerian.

“Prosesnya kita tidak bisa pastikan ya. Artinya dari kementerian juga sudah ada timeline dari SOP yang mereka laksanakan. Kita hanya mengikuti saja nanti,” tegas Hendra kembali.

Kondisi ini turut menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Samarinda yang terus memantau progres pengurusan izin di KKJTJ. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengonfirmasi adanya perubahan SOP yang mengharuskan pemenuhan dokumen tambahan demi mendapatkan sertifikat layak fungsi tersebut. 

Pihak legislatif berharap meskipun belum bisa digunakan untuk arus mudik lebaran, uji coba dapat segera dilakukan setelahnya demi menjamin keamanan warga.

“Kita berharap setelah Lebaran nanti bisa dilakukan uji coba. Paling tidak masyarakat bisa memastikan bahwa terowongan ini aman dan layak dilalui,” pungkas Deni.

[RWT]



Berita Lainnya