Daerah

Penyelesaian Ganti Rugi Rumah Terdampak Terowongan Buntu, Warga Tuntut Pemkot Samarinda Perbaiki Langsung Kerusakan Fisik

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 07 Maret 2026 20:27
Penyelesaian Ganti Rugi Rumah Terdampak Terowongan Buntu, Warga Tuntut Pemkot Samarinda Perbaiki Langsung Kerusakan Fisik
Nurhayati warga RT 7 Jalan Kakap yang belum menerima kompensasi ganti rugi imbas aktivitas konstruksi Terowongan Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Proyek pembangunan Terowongan Samarinda hingga kini masih menyisakan polemik di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang bermukim di sekitar area konstruksi. Aktivitas uji beban yang dilakukan pada Oktober 2025 lalu memicu getaran ekstrem yang berdampak pada kerusakan struktur bangunan milik warga di Jalan Kakap. 

Hingga Maret 2026, dari total 10 rumah yang terdampak, masih terdapat satu warga di RT 7 yakni Nurhayati yang memilih untuk menolak nilai kompensasi yang ditawarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Nurhayati menilai nominal ganti rugi sebesar Rp9 juta yang diajukan oleh pemerintah sangat tidak sebanding dengan kerusakan fisik yang dialami huniannya. Baginya, angka tersebut justru akan membebani dirinya karena harus menambah biaya pribadi untuk perbaikan. 

"Rumah saya lo rusak parah, kalau cuma dikasih segitu ya enggak cukuplah. Dikasih sembilan juta itu berarti saya disuruh nombok?" tegas Yati sapaan akrabnya.

Kerusakan yang terjadi di kediaman Nurhayati diketahui tersebar di sejumlah titik, mulai dari dinding yang retak hingga lantai keramik yang terbelah. Bahkan, dampak getaran tersebut juga merusak fasilitas ibadah yang ada di dalam rumahnya. 

"Iya, di sini ini retak-retak dindingnya di situ juga. Meski ini rumah pribadi, di lantai atas itu difungsikan juga untuk musala langgar, nah lantainya itu juga sudah selisih retak-retak," ungkapnya. 

Ia sendiri mengaku sempat mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp12 juta pada awal 2025 untuk memperbaiki atap bocor dan pengecatan, namun kerusakan baru akibat proyek terowongan masih dialami.

Nurhayati membandingkan nilai kompensasi saat ini dengan pengalaman serupa pada tahun 2013 saat pembangunan RSJD Atma Husada berlangsung. Kala itu, meski kerusakan hanya berupa kaca pecah dan tembok depan yang runtuh, ia menerima ganti rugi sebesar Rp20 juta. 

"Dulu saat pembangunan RSJ itu, kaca jendela di rumah sempat pecah, tembok depan juga sempat runtuh. Mereka mau tanggung jawab. Nominalnya kalau tidak salah Rp20 juta, itu di tahun 2013," kenangnya. 

Atas dasar ketimpangan nilai tersebut, ia kini berharap bisa bertemu langsung dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, guna mencari solusi yang lebih adil atau setidaknya menuntut Pemkot untuk melakukan perbaikan fisik secara langsung pada rumahnya jika nilai nominal tetap tidak disesuaikan.

Menanggapi persoalan ini, Lurah Sungai Dama, Saharudin, membenarkan bahwa memang masih ada satu warga yang belum menerima uang kompensasi tersebut. Menurutnya, besaran nilai yang ditawarkan sudah merupakan hasil kajian teknis dari tim ahli. 

"Kemarin dari total 10 warga terdampak, hanya tinggal satu itu belum mau menerima kompensasi. Tapi kalau dari pemerintah sudah menyiapkan memang kan sudah dianalisa oleh Dinas PUPR," ujar Saharudin.

Pihak kelurahan mengaku terus berupaya melakukan komunikasi persuasif dan membujuk Nurhayati agar mau menerima kompensasi yang tersedia, mengingat kewenangan eksekusi anggaran berada di tingkat kota melalui Dinas PUPR. 

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan terakhir, pihak kelurahan mengonfirmasi adanya kesepakatan waktu terkait penyelesaian masalah ini. "Tahun ini saya ada datang ke sana dan dia janji habis lebaran (mau menerima). Kalau saat ini mungkin beliau masih sedang berupaya," pungkas Saharudin menutup.

[RWT]



Berita Lainnya