Daerah
Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Curanmor dengan Kekerasan di Balikpapan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (41), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan yang terjadi di kawasan eks Bandara Temindung, Samarinda.
Pelaku ditangkap di Kota Balikpapan setelah sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 19.50 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mendekati korban di lokasi yang relatif sepi, kemudian melakukan kekerasan fisik hingga korban terjatuh.
“Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil kunci sepeda motor korban dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario,” jelas Kasatreskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun, pelaku diketahui telah meninggalkan Samarinda dan ditetapkan sebagai DPO.
“Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Balikpapan dan berencana menjual sepeda motor hasil kejahatan,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran lintas daerah dan mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi penjualan kendaraan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban.
Ia menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Namun berkat kerja cepat dan koordinasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[RWT]
Related Posts
- Intrusi Air Laut Meningkat, Lima IPA di Samarinda Kurangi Jam Operasional
- Bidik Prestasi di Asia, Borneo FC Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Tiket
- TPP Tenaga Kesehatan Kaltim Segera Dibayarkan, Anggaran Empat Bulan Sudah Disiapkan
- Operasional Pasar Pagi Nombok Rp5 Miliar Per Tahun, Komisi II DPRD Samarinda Soroti Beban APBD
- Komisi II DPRD Kaltim Evaluasi Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan Pendapatan Daerah








