Nasional
Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Akhir Agustus, Didominasi Kasus di Jawa
Kaltimtoday.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait gelombang kerusuhan yang terjadi saat rangkaian demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 664 tersangka merupakan orang dewasa sementara 295 lainnya anak-anak. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari penghasutan, perusakan fasilitas umum, pembakaran, pencurian, ujaran kebencian, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan.
Polri menerima setidaknya 246 laporan polisi yang ditangani oleh jajaran polda di sejumlah daerah serta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim. Berikut rincian jumlah tersangka berdasarkan wilayah:
- Polda Metro Jaya: 232 tersangka (200 dewasa, 32 anak) dari 36 laporan.
- Polda Jatim: 325 tersangka (185 dewasa, 140 anak) dari 85 laporan.
- Polda Jateng: 136 tersangka (80 dewasa, 56 anak) dari 40 laporan.
- Polda Jabar: 111 tersangka (80 dewasa, 31 anak) dari 30 laporan.
- Polda Sumsel: 26 tersangka dari 12 laporan.
- Polda Sulsel: 58 tersangka dari 10 laporan.
- Polda Bali: 14 tersangka dari 4 laporan.
- Polda NTB: 21 tersangka dari 2 laporan.
- Polda Kalbar: 4 tersangka dari 3 laporan.
- Polda Kaltim: 7 tersangka dari 1 laporan.
- Polda Sulbar: 2 tersangka dari 2 laporan.
- Polda Sulsel: 58 tersangka dari 10 laporan.
Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim juga menangani 4 laporan polisi dengan total 5 tersangka dewasa.
Syahardiantono menegaskan bahwa proses hukum tidak akan diarahkan kepada masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi secara damai.
“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui demo,” tegasnya, Rabu (24/9/2025).
[RWT]
Related Posts
- Surat Terbuka untuk Andi Harun: Membangun Peradaban Lewat Perpustakaan
- Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Seno Aji Akui Biaya Pilkada Langsung Lebih Besar
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru







