Daerah

Pura-Pura Beli BBM, Dua Pria di Samarinda Gasak Ponsel Penjual Eceran

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 23 Januari 2026 20:16
Pura-Pura Beli BBM, Dua Pria di Samarinda Gasak Ponsel Penjual Eceran
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sungai Kunjang. (Istimewa)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dua pria berinisial D (41) dan B (29) diringkus aparat kepolisian setelah terlibat dalam aksi pencurian telepon genggam milik seorang penjual BBM eceran di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Aksi kriminal ini terjadi pada Rabu (21/1/2026) pagi dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang melayani pembeli.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ningtyas Widyas Mita, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan M. Said, Gang Madurasa. Saat itu, korban tengah sibuk mengisi BBM ke kendaraan salah satu pelaku. Namun, saat korban lengah, pelaku lainnya dengan cepat mengambil ponsel yang diletakkan di atas meja warung.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka memanfaatkan situasi saat korban sedang mengisi BBM ke kendaraan mereka," ujar AKP Ningtyas pada Jumat (23/1/2026).

Ironisnya, setelah berhasil menggasak ponsel tersebut, kedua pelaku langsung memacu kendaraannya dan meninggalkan lokasi tanpa membayar BBM yang telah diisi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 2,5 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka D pada Kamis (22/1/2026) malam di kawasan Jalan Teuku Umar, tepat di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas kemudian menangkap rekan pelaku berinisial B beberapa jam setelahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Realme C55 warna hitam. Petugas memastikan barang tersebut milik korban setelah dilakukan pencocokan nomor IMEI yang sesuai dengan data kepemilikan pelapor.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP (atau Pasal 476 dalam UU No 1/2023 tentang KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

[TOS]



Berita Lainnya