Nasional
Rekam Jejak Listyo Sigit Prabowo: Mantan Ajudan Jokowi, Kapolri, hingga Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal
Kaltimtoday.co - Nama mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi pusat perhatian publik. Setelah lebih dari tiga dekade mengabdi di institusi kepolisian, perjalanan karier lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut kini berujung pada penetapan status tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.
Konferensi pers penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri,Komjen Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, Bareskrim menetapkan dua perwira tinggi kepolisian aktif sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga menginstruksikan penyadapan tanpa prosedur hukum baku serta memusnahkan jejak bukti elektronik.
Awal Karier hingga Menjadi Ajudan Presiden
Listyo Sigit mengawali pengabdian di kepolisian usai lulus dari Akpol pada 1991. Perwira kelahiran Ambon ini mengawali penugasan pertamanya di wilayah hukum Polres Tangerang, Banten.
Kariernya di jalur komando kewilayahan terus menanjak saat dipercaya memegang pimpinan kepolisian daerah, antara lain Kapolres Pati, Kapolres Sukoharjo, Wakapolrestabes Semarang, hingga Kapolresta Surakarta pada 2011—fase di mana ia mulai berinteraksi intensif dengan Joko Widodo yang saat itu menjabat Wali Kota Surakarta.
Karier Listyo melesat cepat ketika ditunjuk sebagai Ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014 hingga 2016. Usai menjalankan tugas pengawalan melekat, ia dipromosikan menjadi Kapolda Banten (2016–2018) dan dilanjutkan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018.
Puncak Kepemimpinan: Kabareskrim dan Kapolri Ke-25
Pada Desember 2019, Listyo resmi menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Kepemimpinannya di sektor reserse mengantarkannya disetujui DPR RI sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis.
Listyo resmi dilantik sebagai Kapolri ke-25 oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021. Selama lebih dari lima tahun memimpin Korps Bhayangkara hingga 1 Oktober 2026, Listyo mengusung gagasan transformasi "Presisi"(Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Usai purna tugas sebagai Kapolri, Presiden Prabowo Subianto melantiknya menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman pada 1 Oktober 2026.
Babak Baru: Terseret Skandal Penyadapan Ilegal
Tepat satu bulan menduduki posisi KSP, dinamika hukum menyeret nama Listyo Sigit. Penyidik Bareskrim Polri mengindikasikan keterlibatannya dalam penyusupan nomor-nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, insan media, hingga tokoh LSM ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa izin peradilan maupun laporan polisi formal sepanjang 2025–2026.
Penetapan tersangka ini menjadi titik balik signifikan dalam perjalanan karier Listyo Sigit setelah tiga puluh lima tahun berkiprah di dunia kepolisian dan pemerintahan.
Kendati telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, tim penasihat hukum dan para tersangka tetap mengantongi hak Konstitusional atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga pembuktian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di muka persidangan.
[RWT]
Related Posts
- Minta Indonesia Padamkan Karhutla, Anggota DPR Malaysia Berbahasa Jawa di Parlemen
- Jawab Kritik Kabinet Gemuk, Prabowo: Luas Indonesia Sebesar 30 Negara Eropa
- Sembilan Kampus Siap Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di Jakarta Hari Ini
- Presiden Prabowo Subianto Genap Berusia 75 Tahun Hari Ini
- Mengenal Certificate of Attendance: Fungsi, Penggunaan, dan Bedanya dengan Ijazah








