Advertorial
Sekda Berau Tegaskan Mata Rantai Kasus Perkawinan Anak Harus Diputus Lewat Edukasi dan Aksi Nyata
Kaltimoday.co , Berau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan pentingnya memperkuat edukasi dan kolaborasi lintas sektor untuk menekan kasus perkawinan anak di wilayahnya. Hal itu disampaikannya saat membuka Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Perkawinan Anak, Rabu (12/11/2025).
Menurut Said, meski Berau telah menyandang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Madya, kasus perkawinan usia dini masih terjadi dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.
"Kasus serupa (perkawinan anak) masih terus terjadi, sehingga saya rasa masih banyak ruang dan hal yang patut dibenahi, terutama pada aspek pencegahan dan edukasi," jelas Said.
Menurutnya, fenomena itu juga berkenaan dengan isu pembangunan manusia di daerah. Sebab kerat kaitannya dengan angka kasus putus sekolah, gangguan kesehatan di usia dini hingga memicu ketimpangan ekonomi yang tak lazim.
Berbagai dampak buruk tersebut, kata dia, adalah hal yang dapat merenggut masa depan anak. Sebab ketika perkawinan terjadi, maka kesempatan menempuh pendidikan menjadi sirna.
Sementara kebanyakan kasus, perkawinan anak usia dini cenderung masuk ke lingkaran keluarga menengah ke bawah.
Melalui Dinas Pendidikan, DPPKBP3A, APSAI hingga forum anak, Said ingin agar kasus tersebut bisa ditekan. Apalagi, Berau sudah memiliki dasar hukum untuk perlindungan anak.
"Tantangan terbesar sebenarnya berada di level keluarga dan masyarakat. Sosialisasi tanpa aksi itu tidak cukup," tegasnya.
Tak hanya pada pusat kota, sosialisasi secara intensif harus menjangkau hingga ke kampung yang memiliki kerentanan tinggi terhadap perkawinan dini.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan slogan perlindungan anak. Perlu langkah nyata yang menyentuh langsung ke wilayah-wilayah yang berisiko,” pungkasnya.
[MGN | ADV PEMKAB BERAU]
Related Posts
- Rencana Buka Prodi Baru Tak Mudah, Unikarta Terkendala SDM dan Infrastruktur
- Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda Harian
- Deposit Judi Online Capai Rp 36 Triliun, Transaksi Kini Banyak Beralih ke QRIS
- Wali Kota Samarinda Tegaskan Dana Probebaya 2026 Tetap Utuh, Skema 60:40 Bukan Pemotongan
- Masalah Ekonomi, Bapak Tiga Anak di Tenggarong Curi Tabung Gas untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari









